MANADO, MANADOLIVE. CO. ID – Tiga lelaki berdomisili di Kelurahan Girian Bawah terpaksa diamankan oleh Tim Resmob Polres Bitung dan Tim Resmob Polsek Matuari.
Ketiganya, masing-masing RM alias Raf (25), T alias Tis (29) dan AL alias Andre (18), diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan sajam jenis badik dan parang, terhadap korban Rahmat Putra (34) warga Wangurer Barat.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan penangkapan tersebut. “Ketiganya diamankan pada hari Minggu, 25 Juli 2021 sekitar pukul 16.50 Wita, di rumahnya masing-masing, beberapa saat setelah kejadian” ujarnya.
Menurut Kombes Pol Jules Abraham Abast, pemicu permasalahan karena kesalahpahaman saja. Tersangka bernama Tis katanya tidak terima kalau dirinya sering didatangi oleh korban.
Puncak amarah tersangka muncul saat ia bertemu korban di SD Cokro Girian Bawah, Minggu (25/7/2021) sekitar pukul 16.39 Wita. Tersangka bersama 2 rekannya tanpa basa basi langsung menganiaya korban dengan parang.
Penganiayaan juga dilakukan 2 rekan Tis yang saat itu juga membawa badik, sehingga korban mengalami luka dan langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat.
“Para tersangka sudah diamankan bersama barang bukti sajam, untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Kombes Pol Jules Abraham Abast. (hw)