MINSEL, MANADOLIVE. CO. ID– Lanno Rarung ST, Plt Hukum Tua Desa Kapoya satu saat ditemui sejumlah wartawan di kediamannya Usai pelaksanaan rapat RKPDes 26/7/2021 senin kemarin mengatakan bahwa, RKPDes tahun 2022 mengacu dari RKPDes tahun 2021, dan untuk kegiatan yang belum terlaksana pada tahun 2021, secara otomatis akan masuk dalam tahapan RKPDes tahun 2022, ungkapnya.
Selain itu Rarung juga menambahkan bahwa, pengubahan pengubahan tentang kegiatan yang akan dilakukan, semua itu terklarifikasi langsung pada pembangunan di Desa, RKPDes dilakukan setahun sekali pada setiap bulan july ditahun yang berjalan sesuai peraturan menteri dalam negeri nomor 17 tambah Hukum Tua.
Tahapan penyusunan RKPDes bisa dijadikan peraturan Desa. RKPDes adalah program tahunan pemerintah Desa sebagai acuan pembangunan Desa. RKPDes juga merupakan aktualisasi dari RPJMDes yang bersifat jangka menengah 6 tahun.
RKPDes disusun berdasarkan beberapa komponen, salah satunya yaitu RPJMDes dan Musdes yang diselenggarakan oleh BPD, tapi sebelum itu BPD harus menyelenggarakan musdes lebih awal, untuk menggali aspirasi masyarakat Jelasnya singkat.
Sesuai keterangan bahwa yang hadir dalam giat ini hanya yang diundang yaitu, BPD, LPM, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Karang Taruna, Pemerintah juga perangkat Desa, karena sesuai aturan kita harus menghindari pengumpulan masa dengan jumlah yang banyak.
Akhir wawancara Lanno Rarung ST. Plt Hukum Tua desa Kapoya satu mengharapkan untuk warga desa agar tetap mematuhi protokol kesehatan, mari kita sama sama menunjang program pemerintah, jagalah kesehatan, rajin memakai masker, hindari kerumunan agar kita tidak mudah terkontaminasi dengan bencana non alam ini yaitu Pandemi Virus Corona yang mudah menyabet siapa saja tutup Hukum Tua. Tim liputan ML(temmy)