BITUNG, MANADOLIVE.CO.ID- Satuan Reskrim Polres Bitung berhasil mengungkap dugaan pemalsuan hasil swab PCR yang di lakukan oknum HC umur 41 tahun ASN Biro Protokol Pemprov Sulut.
Dalam konferensi pers Kamis 29 Juli 2021, Kapolres Bitung AKBP Indrapramana mengungkapkan bahwa kejadian berawal dari salah satu Alfa Bega penumpang kapal Pelni tujuan Balikpapan pada tanggal 24 Juli kemarin.
Dimana setiap penumpang wajib menunjukkan hasil swab PCR sebagai syarat agar bisa di berangkatkan.
Sementara surat hasil dari AB di curigai petugas kantor kesehatan pelabuhan dan di serahkan ke Kepolisian.
Lanjutnya oknum HC di tangkap Satreskrim Polres Bitung di Desa Laikit kemudian menyita barang bukti printer di rumah Perum CBA Mapanget kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara.
Menurut pengakuan tersangka jasa pemalsuan swab PCR dari Rp.800 ribu sampai Rp.1,5 juta. Atas tindakan tersebut pelaku terancam 6 tahun penjara sesuai pasal 263 KUHP ayat 1. (Red)