MINSEL, MANADOLIVE. CO. ID–Koperasi Lumba lumba Amurang mengisahkan masalah, usaha yang bergerak dalam bidang Perikanan, dengan aset yang diterima sebagai bantuan dari pemerintah kurang lebih 6 unit kapal/pajeko, yang sampai saat ini sudah tidak beroperasi sebagaimana mestinya, lantaran koperasi tersebut timbul kecurangan atau dugaan korupsi, yang diakibatkan oleh mantan ketua koperasi FERDINAND TINDAGE, kasus tersebut memasuki tahun yang ketiga sampai pada saat ini belum berujung.
Kasus yang sudah ditangani oleh pihak kejakasaan tersebut masih terbilang buram.
Ibu Jaksa Filly saat ditemui oleh media ini dikantornya mengatakan bahwa kasus ini sudah ditangani oleh TIM PENYIDIK Polres MINSEL, dan tinggal menunggu hasilnya.
Dalam penyidikan di tangani oleh Kanit Lewu terpantau lemah atau lambat dalam gerakan. Kanit Lewu saat dikonfirmasi lewat telpon genggam mengatakan bahwa, kasus ini tinggal mau tunggu ADRT koperasi dari ketua yang lama yaitu FERDINAND TINDAGE, tapi sampai saat ini ADRT tersebut tidak ada, katanya
Lewu juga menambahkan bahwa saya sudah telpon ketua Koperasi yang baru pak Maxi Patirani, dan tinggal menunggu akan hasilnya.
Sementara Kasat Reskrim Rio Gumara saat dikonfirmasi diruang kerjanya mengatakan tidak pernah tahu dengan masalah ini.
Jelang 3 tahun kasus Koperasi lumba lumba Amurang yang sudah sampai pada tahap penyidikan, ditangani langsung oleh Polres Minahasa Selatan terbilang lemah dan tidak bisa diandalkan ungkap pengurus baru koperasi Lumbah lumbah Amurang yang diketuai oleh Maxi Patirani. Tapi walaupun demikian kami tetap akan percayakan Polres juga Kejaksaan, dan kami akan menunggu sampai kasus koperasi ini boleh dinyatakan selesai, karena aset koperasi seperti surat menyurat Buku rekening BRI, dan sejumlah uang masih dipegang oleh ketua lama Ferdinand TINDAGE.
Lewat kasus ini FERDINAND TINDAGE terancam kurungan penjara. tim liputan ML (temmy)