MANADO, MANADOLIVE. CO. ID–TIM satgassus Maleo Polda Sulut Unit III, dipimpin Kanit III Ipda Trivo Datukramat, berhasil mengamankan dua orang oknum debt colector, terduga perampasan kendaraan roda dua, yang beraksi di wilayah hukum Polres Bitung tepatnya di depan Toko Girian Jaya Kelurahan Girian, Kecamatan, Girian Kota Bitung, Rabu (11/08/2021).
Oknum debt colector berinisial OS alias Pardo, 25, warga Bumi Nyiur Kecamatan Wanea dan FW alias Fralen, 21, warga Karombasan Selatan, Kecamatan Wanea.
Kanit III Ipda Trivo Datukramat, mengatakan penangkapan berdasarkan Surat Perintah Nomor : Sprin/ 290 / III/ OPS.1./2021 dan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/571/VII/2021/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULUT.
“Barang bukti kendaraan roda dua jenia Yamaha Aerox DB 5096 C warna biru kuning,” kata Kanit III.
Nah, dari hasil penyelidikan Tim berhasil mengetahui identitas kedua terduga tersangka yang pada saat itu sedang berada di lorong Kandep Bumi Nyiur Kecamatan Wanea Kota Manado.
“Tim membawa terduga tersangka ke Polres Bitung untuk proses lebih lanjut,” jelas Kanit III.(hng)