BITUNG, MANADOLIVE. CO. ID- Bertempat di kelurahan Batu Putih Kecamatan Ranowulu hari Rabu 13 Oktober 2021 kemarin diadakan musyawarah kampung tertib berlalulintas di ikuti Lurah Batu Putih Atas, Lurah Batu Putih Bawah,kepala lingkungan,ketua RT, tokoh masyarakat dan organisasi kepemudaan serta jajaran Satlantas Polres Bitung.
Pada pertemuan tersebut para peserta musyawarah sepakat menuangkan aturan dan sanksi kepatuhan bagi pelanggar lalu lintas dalam hukum desa.
Adapun kesimpulan yang nanti dimasukkan dalam pembentukan hukum desa diantaranya wajib menggunakan helm, tidak boleh menggunakan knalpot racing atau modifikasi, dilarang berboncengan lebih dari satu orang, anak dibawah umur dilarang berkendara, mobil tidak memakai toa.
Kasatlantas Polres Bitung AKP Awaludin Puhi kepada wartawan menyampaikan apresiasi atas hasil kesepakatan musyawarah kampung tertib berlalulintas baik warga kelurahan Batu Putih Bawah dan Batu Putih Atas. (ant)