MANADO, MANADOLIVE. CO. ID–Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut, menetapkan oknum Rektor Sekolah Tinggi Theologia Elohim Indonesia (STTEI) berinisial MK alias Marthen, sebagai Tersangka dalam kasus penerbitan Ijazah tidak Sah.
Kata Kasubdit Tipidter Polda Sulut AKBP Fery R Sitorus SIK MH, dari serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, penyitaan barang bukyi yang dilakukan oleh Tim Penyidik, oknum Rektor MK ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan telah melanggar Pasal 67 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional atau Pasal 93 UU No.12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi terkait dengan penyelenggaraan SEKOLAH TINGGI THEOLOGI ELOHIM INDONESIA (STTEI) Kampus B Manado.
“Sekitar Bulan Juni 2021, Subdit Tipiter Polda Sulut mendapat informasi dari masyarakat, adanya aktivitas belajar mengajar di wilayah Desa Airmadidi, Minahasa Utara (Minut). Dimana aktivitas tersebut tidak terdaftar di Kementerian Pendidikan Nasioan dan Properties Wilayah IX Sulawesi Utara dan Gorontalo,” kata AKBP Sitorus saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (19/10/2021).
“Kami mendatangi lokasi tersebut, Kita temukan ruang belajar, kemudian ambil keterangan, kita undang ke Polda Sulut. Dimana oknum Rektor membuat aktivitas belajar mengajar dan mengeluarkan Ijazah tanpa Hak,” sambung Sitorus.
Lanjut Sitorus kemudian pihaknya melakukan penyitaan Ijazah Ijazah tidak Sah. Selanjutnya pihaknya koordinasikan dengan ahli. Yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta dan Properties Wilayah IX Sulawesi Utara yang ada di Gorontalo. Hasilnya perguruan tinggi STTEI adalah ilegal dan tidak ada Hak mengeluarkan Ijazah.
“Penerbitan Ijazah juga menggunakan uang yang harganya bervariasi, ada yang Rp2,5 juta sampai Rp7,5 juta,” tegas Sitorus.
Ia menambahkan bahwa STTEI ini adalah sekolah Theologia tetapi faktanya mereka mengeluarkan Ijazah dibidang lain seperti Sarjana Pendidikan, Sarjana Olahraga.
“Sudah ada sekitar 20 Ijazah yang diterbitkan di STTEI. Sejak mereka berdiri atau beraktivitas empat tahun yang lalu. Pada saat kita temukan masih ada aktivitas belajar mengajar, tetapi karena sekarang situasi PPKM proses belajar mengajar online,” jelas Sitorus. (hw)