BITUNG, MANADOLIVE. CO. ID– Bertempat di Tempat Pengolahan Akhir atau TPA Aertembaga Kota Bitung hari Kamis 21 Oktober 2021, Kejaksaan Negeri Bitung menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti berupa 3.232.000 batang rokok merek NOUS menggunakan excavator.
Saat jumpa pers Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Frenkie Son SH MH mengungkapkan bahwa jutaan rokok NOUS ini memakai pita cukai palsu.
Sedangkan proses penangkapan dari petugas Bea Cukai Bitung sekitar bulan Februari 2021.
Adapun satu kontener layak jual menunggu nilai harga taksasi dari KPKLM Sulut untuk di lelang.
Selanjutnya menurut Frenki Son mengatakan 2 tersangka telah di tetapkan dengan kerugian negara Rp.1 Miliar lebih dan denda Rp.3 Miliar.
Kegiatan tersebut disaksikan Wakil Walikota Hengky Honandar SE, kepala Bea Cukai, Kabag Ops Polres Bitung, Asisten 1 Julius Ondang, Kabag Hukum Meiva Woran dan jajaran Kejaksaan Negeri Bitung. (ant)