SULUT, MANADOLIVE CO. ID–Besok Rabu (17/11/2021) Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut 2022 akan ditetapkan oleh Gubernur. Setelah sebelumnya dilakukan pembahasan oleh Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) Sulut.
“Tanggal 11 Nov lalu, Depeprov Sulut telah menghadap Pak Gubernur dan menyerahkan hasil pembahasan UMP dalam bentuk rekomendasi”, ungkap Tommy Sampelan selaku Staf Khusus Gubernur Bidang Perburuhan.
Menurut Sampelan, rekomendasi Deprov dalam bentuk saran dan pertimbangan kepada Gubernur berkaitan dengan penetapan UMP dan UMK serta penyiapan bahan perumusan pengembangan sistem pengupahan.
“Atas dasar tersebut, Pak Gubernur akan menetapkan UMP yang akan berlaku untuk 1 tahun, terhitung 1 Januari pada tahun berjalan. Disamping itu, ada kajian-kajian kondisi ekonomi regional dan nasional yang perlu dipertimbangkan, termasuk perkembangan pembangunan Sulut ke depan”, jelas Sampelan yang sudah dikenal lama sebagai aktivis buruh.
Ditambahkan ToSa (panggilan akrab), bahwa saat ini Sulut di bawah kepemimpinan ODSK, menjadi salah satu daerah yang banyak dilirik oleh para investor luar. Bahkan banyak program pembangunan infrastruktur nasional yang dibangun di Sulut.
“Sulut boleh dikata lg on-fire dalam membangun di berbagai sektor baik melalui APBN maupun PMA. Dengan demikian akan banyak membuka lapangan kerja dan menyerap banyak tenaga kerja lokal. Ini kesempatan yang baik yang harus dimanfaatkan, karena sudah pasti memberi kontribusi bagi daerah dengan terciptanya Multiplier Effect Economi”, tambah mantan Wakil Ketua BPC GMKI Manado.
Akhirnya, UMP yang akan ditetapkan oleh Gubernur harus dipandang dari berbagai aspek demi kemajuan daerah Sulut.
“Perlu dipahami bersama, UMP yang ditetapkan mengacu pada aturan PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dengan kajian ekonomi resmi yang dikeluarkan oleh BPS. Untuk itu, semua stake holder harus menghormati keputusan Pak Gubernur”, ujar mantan Ketua Senat Mahasiswa ini. (erka)