BITUNG, MANADOLIVE CO. ID- Bertempat di halaman Mapolres Bitung hari Jumat 10 Desember 2021 di gelar konferensi pers terkait kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua.
Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma Irawan didampingi Kapolsek Matuari Kompol Andri Permana,Kasat Reskrim AKP M.Fadly dan Kasubag Humas AKP Herman Katiandago kepada sejumlah wartawan mengungkapkan bahwa laporan kehilangan sejak bulan Oktober dikembangkan sampai pelaku RM alias Aldy usia 22 tahun di tangkap
tanggal 6 Desember 2021 bersama rekan oknum IK.
Menurut dia tersangka Aldy melakukan aksi Minahasa, Minahasa Tenggara, Bolaang Mongondow Timur,Kota Kotamobagu dan Kabupaten Bolaang Mongondow dan Kota Bitung.
Dimana dari 12 sepeda motor berbagai merek, 4 unit dari kota Bitung sedangkan lainnya di luar kota Bitung.
Selanjutnya Kapolres Irawan menghimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor dapat langsung datang ke Mapolres Bitung.
Kasatreskrim Fadly menambahkan pihaknya terpaksa menembak kaki tersangka karena coba melawan petugas.
Atas perbuatan pelaku yang merupakan residivis curanmor melanggar pasal 303 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (ant)