TOMOHON, MANADOLIVE.CO.ID- URC Totosik kembali mengamankan tersangka penganiayaan di Pasar Wilken Tomohon. Kejadian bermula pada Selasa (11/01/2022) sekira Pukul 07.00 Wita.
Pelaku membawa sebilah parang dari kediamannya dengan mengendarai R2 menuju kandang yang berada di Kelurahan Taratara Satu Kecamatan Tomohon Barat yang merupakan tempat biasa korban datangi.
Mendapati korban tidak berada di sana, tersangka menuju ke rumah saudaranya yang berada di Kelurahan Kamasi Kecamatan Tomohon Tengah. Di mana hendak memarkir kendaraan yang dibawanya.
Selanjutnya tersangka menaiki ojek menuju ke pasar dan mendapati korban sedang berada di tenda dimana korban berjualan ayam potong.
Sebelum beraksi, tersangka ke toilet dulu untuk mengatur posisi parang yang dibawanya.
Setelah itu, tersangka menghampiri korban dan langsung menebas ke arah leher bagian belakang korban.
Korban yang terkejut langsung berbalik badan. Momentum ini kembali tersangka menebas ke arah wajah korban namun langsung ditangkis dengan tangan.
Usai melakukan penganiayaan, tersangka langsung melarikan diri dan membuang parang di dekat toilet.
Kapolres Tomohon AKBP Arian P Colibrito SIK MH melalui Katim URC Totosik Aipda Yanny Watung membenarkan terjadinya peristiwa tersebut.
Adapun identitas tersangka CL alias Tian (33), warga Kelurahan Taratara Dua Lingkungan 5 Kecamatan Tomohon Barat.
Sedangkan korban RA alias Riki (33), warga Kelurahan Taratara Satu Lingkungan 8 Kecamatan Tomohon Barat.
Menanggapi laporan itu, Team URC Totosik langsung menuju TKP kemudian bergeser ke Rumah Sakit Bethesda Tomohon bertemu dengan korban.
Selanjutnya, URC Totosik menuju ke rumah istri tersangka yang berada di Kelurahan Taratara Satu.
Sesampainya di sana, Team URC Totosik mendapat informasi bahwa istri pelaku dan pelaku sudah lama pisah ranjang dan tinggal di rumah masing-masing.
Team URC Totosik kemudian menuju ke rumah pelaku yang tidak jauh dari rumah istrinya.
Ketika di rumah pelaku, Team URC Totosik mendapati pelaku tidak berada di rumahnya. Team URC Totosik selanjutnya menuju ke rumah saudara pelaku yang bertetangga langsung dengan rumah pelaku. Setibanya disana Team URC Totosik mendapati pelaku sementara bercerita dengan pamannya.
Antisipasi pelaku melarikan diri, Team URC Totosik langsung amankan pelaku dari lokasi tersebut.
Hasil interogasi, tersangka
mengakui telah melakukan perbuatannya dalam keadaan sadar.
Dengan motif pelaku cemburu terhadap korban yang memiliki hubungan gelap dengan istri pelaku. Di mana hubungan tersebut telah diakui istri pelaku.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa sebilah parang sudah diamankan ke Mapolres Tomohon,” tandas Aipda Yanny Watung. (edelweiss)