BITUNG, MANADOLIVE.CO.ID- Tim Tarsius Presisi Polres Bitung hari Sabtu 8 Januari 2022 berhasil menangkap oknum yang di duga melakukan penggandaan uang.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma saat konferensi pers di Mapolres Rabu 12 Januari 2022.
Di hadapan wartawan Ia menjelaskan IAN warga Kelurahan Aertembaga 2 usia 32 tahun adalah korban penipuan dari pelaku HW umur 49 tahun warga Mahawu Tuminting.
Sedangkan kronologi korban IAN mentransfer uang sebesar Rp.52 juta dan di iming iming pelaku bisa digandakan menjadi Rp.8 Miliar.
Buntut dari kesepakatan ini pelaku memblokir kontak korban dan uang yang tersimpan di dalam kamar pelaku merupakan uang mainan pecahan Rp.100.000.
Atas perbuatan pelaku HW melanggar pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (Red)