MINAHASA, MANADOLIVE. CO. ID- Pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam menggunakan parang, diamankan Tim Unit II Resmob Polres Minahasa, pada (10/2/2022).
Pelaku Inisial AK (31) Tahun, Warga Totolan, Kecamatan Kakas, dijemput langsung oleh Tim Resmob dirumahnya yang dipimpin Langsung Katim Bripka Surya.
Pelaku yang diketahui bekerja sebagaia Honorer, tega menganiaya JW, warga Desa Kaweng Kecamatan Kakas, sehingga mengalami luka dibagian tangan sebelah kiri, dan rusuk kiri bagian belakang.
Katim Unit II Resmob Polres Minahasa Bripka Surya menuturkan bahwa penangkapan korban berdasarkan laporan dengan nomor :LP /B/53/II/2022/sulut/SPKT/ polres Minahasa,
“Pelaku menebas korban dengan sajam jenis parang, yang menyebabkan korban luka dibagian tangan kiri dan rusuk bagian belakang”ujar Katim Surya.
Menurut kronologi kejadian, dimana Pada hari selasa Tanggal 8 febuari 2022 sekitar pukul 18:30 wita, pelaku mendatangi rumah korban dengan maksud menanyakan sebuah rekaman yang beredar di Grup WA dan FB yang menyebabkan terjadi adu mulut antar korban dan pelaku, selanjutnya pelaku langsung mengambil sebuah parang dan langsung mengayunakan ke arah korban, sehingga korban mengalami luka dibagian tangan dan rusuk bagian belakang, usai melakukan perbuatannya, pelaku langsung melarikan diri.
Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Minahasa, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. (Juno)