TOMOHON, MANADOLIVE.CO.ID- Dugaan tindak pidana pencurian terjadi di PGE Pertamina area Lahendong di Cluster 37 kelurahan Pangolombian Kecamatan Tomohon Selatan.
Merespon laporan dari pihak PGE Team URC Totosik langsung menuju ke TKP
Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu saat di konfirmasi melalui Katim Aipda Yanny Watung membenarkan kejadian tersebut.
Tersangka HR (36) karyawan PT. Yokogawa, saat di amankan Team Totosik tak berkutik saat Team menggeleda dan di dapati sebilah Sajam jenis badik yang disimpan di dalam bagasi motor milik tersangka.
Menurut keterangan HR mengakui merupakan karyawan PT. Yokogawa yang mana PT. Yokogawa mendapat kontrak dari PGE Pertamina area Lahendong untuk membangun pembangkit listrik mini di lokasi cluster 37 bertempat di Kelurahan. Pangolombian Kecamatan Tomohon Selatan.
Karena proyek pembangunan telah selesai dan terdapat beberapa besi sisa proyek yang tidak terpakai selanjutnya Hendra Ratu bersama Albert Mantiri berkoordinasi dengan pimpinan PT. Yokogawa untuk meminta besi yang tidak terpakai tersebut. Hasil koordinasi pimpinan PT. Yokogawa mengiyakan untuk besi tidak terpakai diambil oleh HR bersama AM serta beberapa rekan mereka lainnya dengan catatan apabila akan mengeluarkan barang tersebut (besi) harus memilik ijin (rekomendasi) dari PT. Yokogawa dalam hal ini Yulianto atau Bondan.
Pada hari Rabu tanggal 23 Februari 2022 sekira jam 18.00 Wita besi tersebut dikeluarkan dari cluster 37 bertempat di Kel. Pangolombian Kec. Tomohon Selatan yang dijemput dari pengepul besi bekas. Jumlah besi yang dijual bertotal 900 KG dan dihargai Rp.4.500.000,-.
Hasil penjualan tersebut dibagikan kebeberapa rekan Hendra Ratu yang merupakan Karyawan Pt. Yokogawa.
Saat ini tersangka HR beserta Barang bukti telah diamankan Team URC Totosik ke Mapolres Tomohon. (edelweiss)