MANADO, MANADOLIVE. CO. ID–Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut, kembali melakukan penahanan kasus korupsi kegiatan hibah air minum Kota Bitung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Tahun Anggaran 2017 dan 2018 di lingkungan PDAM Duasudara Kota Bitung, berinisial MNL alias Laminula, selaku Regional Manager Wilayah II.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi mengatakan pihaknya melakukan penahanan berdasarkan pertama Laporan polisi nomor : LP/A/193/IV/2021/ SPKT. DITKRIMSUS / POLDA SULUT tanggal 19 April 2021, kemudian Surat perintah penyidikan Nomor : Sp.Sidik/ 18/IV/2021/Dit Reskrimsus, tanggal 20 April 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/30/VI/2021/Dit Reskrimsus, tanggal 24 Juni 2021, Surat perintah penyidikan Nomor: Sp. Sidik/5/I/2022/Dit Reskrimsus, tanggal 24 Januari 2022 dan Surat perintah penahanan Nomor : Sp.Han/5/II/2022/DitReskrimsus. tanggal 24 Pebruari 2022.
“Oknum terduga ditahan di Rutan Polda Sulut sejak Kamis (24/02/2022),” kata Nasriadi didampingi Kasubdit Tipikor AKBP Iwan Permadi.
Lebih lanjut dijelaskan Nasriadi, setelah dilakukan pemeriksaan dan telah dinyatakan cukup bukti diduga keras melakukan tindak pidana korupsi, terkait Kegiatan Hibah Air Minum Kota Bitung Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Tahun Anggaran 2017 dan 2018 di lingkungan PDAM Duasudara Kota Bitung, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 dan/atau 3 UU RI No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20/2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1-e KUHP, serta memenuhi syarat subjektif dan objektif seorang tersangka untuk ditahan.
“Maka kepadanya dilakukan penahanan yang dilaksanakan di Rutan Polda Sulut. Sebelum dimasukan kedalam rutan dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes bebas Covid 19 di RS. Bhayangkara Polda Sulut,” jelas Nasriadi. (hw)