MANADO, MANADOLIVE. CO. ID–Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Utara, meringkus, seorang karyawan swasta inisial ZB, 26, tinggal di terminal Malalayang atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak 5 paket dengan berat 50,23 Gram.
Dirnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Budi Samekto menjelaskan pelaku diringkus di kompleks terminal malalayang, pada Selasa (19/4/2022).
“Mendasari informasi dari masyarakat, ada peredaran narkoba disana, ada orang yang memiliki dan menguasai sabu, kemudian kita tindak lanjuti dengan pendalaman, dan berhasil melakukan penangkapan,” jelasnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (22/4/2022).
Menurutnya pelaku mendapatkan barang ini daerah jakarta yang diterima lewat jalur pengiriman.
“Terhadap tersangka kita sudah melakukan penyitaan, dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang ada,” jelasnya.
Tersangka sendiri terancam hukuman penjara 5 tahun sampai 20 tahun penjara, dengan denda 1 Miliar sampai Rp 10 Miliar.
Dia pun memberi himbauan agar masing-masing masyarakat menjaga diri di lingkungannya dari bahaya narkoba.
“Karena narkoba selain merusak kesehatan, juga merusak mental hingga melakukan kejahatan-kejahatan yang lain,” jelasnya. (hw)