TOMOHON, MANADOLIVE.CO.ID-
BIMBINGAN TEKNIS PENYUSUNAN RANCANGAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH.
Tempat Ruang Rapat Lantai III
Kantor Sekretariat Daerah, Selasa 31/05/2022.
Hadir sebagai Narasumber Kepala Bapelitbangda Kota Tomohon Drs. Daniel Pontonuwu, MAP, para peserta Bimtek merupakan operator di setiap bagian di Sekretariat Daerah Kota Tomohon.
Sambutan Walikota Tomohon Caroll J.A. Senduk, SH yang dibacakan oleh Asisten Bidang Prekonomian dan Pembangunan Ir. Enos Pontororing, MSi
Penyusunan program pembangunan daerah mengacu pada undang-undang republik indonesia nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, yang kemudian dijabarkan dalam aturan-aturan pendukung lainnya.
Akan tetapi dengan adanya pandemi covid 19 terjadi penyesuaian prioritas pembangunan, Tema pembangunan dan reformulasi target kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah kemudian dilakukan perubahan rpjmd sesuai dengan revisi rtrw serta juga adanya inovasi pembiayaan pembangunan daerah melalui pinjaman pemulihan ekonomi nasional (PEN) daerah.
Perencanaan pembangunan daerah pada dasarnya yaitu memuat program kegiatan pembangunan daerah yang harus memiliki koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergitas. Pada hakekatnya perencanaan pembangunan daerah memiliki prinsip
(1) satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional;
(2) dilakukan pemerintah daerah bersama para pemangku kepentingam berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing; (3) mengintegrasikan rencana tata ruang dengan rencana pembangunan daerah;
(4) dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki masing-masing daerah, sesuai dinamika perkembangan daerah dan nasional.
Sebagaimana visi walikota dan wakil walikota tomohon yakni “Tomohon Maju, berdaya saing dan sejahtera yang dijabarkan dalam 5 (lima) misi, maka yang menjadi arah kebijakan perencanaan pembangunan di sekretariat daerah adalah sesuai dengan misi kelima yakni “mewujudkan pelayanan pemerintahan yang bersih, efektif dan berintegritas”.
Dengan demikian untuk menentukan program kegiatan pembangunan daerah dilingkup kerja seketariat daerah adalah dengan
Pertama, pengkoordinasian penyusunan kebijakan daerah
Kedua, pengkoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah
Ketiga, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah
Keempat, pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara pada instansi daerah
Kelima, pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.