MINSEL, MANADOLIVE— Mengacu dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022, saat ini Pemerintah telah mengeluarkan aturan bahwa 20 persen dana desa digunakan untuk program ketahanan pangan dan hewani. Terpantau media hal ini langsung ditindaklanjuti oleh pemerintah Desa yang tersebar di seluruh Indonesia.
Pemerintah Desa Tawaang Timur kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan, merealisasikan program pemerintah terkait dana 20 % bersumber dari Dana Desa.
Steven Rondonuwu S.I.Kom, Hukum Tua Desa Tawaang timur saat ditemui diruang kerja 06 Juli 2022 Rabu kemarin di-Ruang kerjanya, kepada media secara singkat beliau mengatakan bahwa, terkait pemanfaatan anggaran 20 persen dana desa yang dilokasikan untuk program ketahanan pangan dan hewani, program ini kami Desa Tawaang Timur sudah realisasikan dengan cara beternak/memelihara hewan babi dan juga ikan, Sesuai aturan yang berlaku dan kesepakatan kami pemerintah bahwa hasilnya bakal dibagikan kepada masyarakat, walaupun mungkin hasilnya sedikit tapi itu akan bisa membantu masyarakat, dan untuk anggaran hewani sudah diatur lewat RAB yang ada, atas kerja sama Pemdes bersama BPD desa Tatim jelas hukum tua
Diisping itu hukum tua menambahkan bahwa, pada saat ini kabupaten Minahasa selatan sementara giat dalam tahapan pemilihan hukum tua, dan Desa kami termasuk didalamnya. Lewat BPD kami sudah membentuk Panitia. Kami hanya berharap untuk masyarakat, hendaklah kita lebih Dewasa, saling menghargai satu dengan yang lain, agar pemilihan hukum tua ini bisa sukses jalan dan berakhir dengan baik tutup Hukum tua.
Harlem J. Saroinsong Ketua BPD Desa Tawaang timur, saat ditemui media dalam kesibukan mengatur akan kegiatan pelantikan Panitia Pilhut, beliau hanya berharap bagi Pantia yang terpilih dan akan dilantik agar bekerjalah sesuai dengan aturan yang berlaku. Tunjukan netralisasi, Karen itu adalah kunci aman dalam menjalankan pemilihan pada 12 Oktober mendatang, Tim liputan ML( temmy)