SULUT, MANADOLIVE– Melalui Surat Keputusan (SK) Kemendagri tentang Penjelasan Atas Usulan Pemberhentian James Arthur Kojongian ST, MM (JAK), sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi,yang saat ini belum bisa ditindaklanjuti atau tak bisa di proses.
Hal itu ditegaskan lewat surat penjelasan dari Kemendagri pada tanggal 13 Mei 2022.
Dimana Badan Kehormatan kemudian memutuskan mengamankan surat kemendagri tersebut. Dengan demikian, JAK akan kembali duduk sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut.
“Sesuai surat tembusan dari Kemendagri 13 Mei 2022 tentang penjelasan tindak lanjut atas usulan pemberhentian JAK sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut, dimana poin ke 3 disampaikan bahwa selama belum ada keputusan pemberhentian JAK sebagai Wakil ketua dan anggota DPRD Sulut yang diterbitkan oleh pejabat berwenang, maka kedudukan hak protokoler dan hak keuangan bersangkutan tetap diberikan,” kata Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen dalam rapat paripurna, Selasa (28/6). (erka)