TOMOHON, MANADOLIVE.CO.ID
Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, S.E., M.E. menghadiri dan membuka Kegiatan Pemahaman dan Pengetahuan Perkoperasian Serta Kapasitas dan Kompetensi Sumber Daya Manusia Koperasi Di kota Tomohon Tahun 2022 Angkatan II.
Kegiatan ini dilaksanakan Rabu- Jumat, 20-22 Juli 2022 di Emera Hills Tomohon
Sambutan Walikota Tomohon yang dibacakan oleh Sekot Tomohon mengatakan bahwa,
Pemerintah mengeluarkan gerakan “Ayo Berkoperasi” yang terhubung dengan Program Gerakan Revolusi Mental, yang bertujuan untuk meningkatkan literasi perkoperasian dan generasi muda tertarik untuk berkoperasi. Sebagai agen Pembangunan Generasi Muda kita harus dibekali dengan pengalaman berusaha serta pembangunan karakter yang berbasis gotong royong dan usaha bersama, yang keseluruhannya akan diperoleh melalui koperasi.
Pemerintah telah melakukan pembaharuan Regulasi Perkoperasian melalui Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diutamakan ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
Lanjut, kemudian melalui Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2021 tentang Koperasi melalui elaborasi berbagai pihak dalam wadah koperasi dan berbagai kelompok anggota sesuai dengan peran dan lingkup bisnisnya.
Perubahan Undang – Undang tentang Perkoperasian juga terus didorong untuk mengantikan Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang sudah tidak memadai lagi dalam lingkup bisnis saat ini.
Penguatan Rancangan Undang – Undang Perkoperasian diarahkan pada Pengembangan Ekosistim Perkoperasian, antara lain, meliputi Kebijakan Alternatif yang memberikan kesempatan kepada koperasi bergerak diberbagai struktur usaha dan tumbuh besar. Penerapan Koperasi Multi Pihak terutama bagi para start up, profesional dan generasi Milenial, penerapan tata kelola yang baik (Good Cooperative Governance), Perlindungan anggota serta penanganan dan mitigasi terhadap koperasi bermasalah.
Pemerintah Kota Tomohon terus berusaha untuk menggerakan roda perkonomian pada umumnya, secara khusus juga bagi gerakan koperasi dan pelaku usaha.
Tahun ini Pemerintah Kota Tomohon telah menganggarkan bantuan bagi gerakan Koperasi dan UKM berupa:
Bantuan bagi Pelaku UKM Bidang Kuliner;
Pelatihan bagi Pengurus, Pengawas dan Anggota Koperasi sebanyak 2 (dua) angkatan;
Pelatihan bagi UKM Bidang Souvenir sebanyak 2 (dua) angkatan. Pemerintah Kota Tomohon saat ini berupaya untuk memfasilitasi Pusat Layanan Umum Terpadu bagi Koperasi dan Pelaku Usaha Kecil dan Menengah. Proposal telah diajukan ke Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia sambil menunggu proses kelanjutan.
Mengakhiri sambutan ini, saya mengutip penggalan pidato Bung Hatta pada peringatan Hari Koperasi Tahun 1951 yang berbunyi “Segala yang bekerja adalah anggota dari koperasinya, sama-sama bertanggung jawab atas keselamatan koperasinya. Makmur koperasinya, makmurlah hidup mereka, rusak koperasinya, rusaklah hidup mereka bersama”. Oleh karena itu rumusan kebijakan pengembangan koperasi oleh pemerintah tidak akan terealisasi tanpa adanya peran aktif dari anggota, pengurus, pengawas dan pengelola koperasi.
Dalam kesempatan ini saya mengingatkan kepada Anggota, Pengurus, dan Pengawas serta Pengelola Koperasi, agar memiliki jiwa kewirausahaan yang tinggi, mampu melakukan inovasi-inovasi baik dalam menjalankan manajemen koperasi maupun inovasi produk/jasa dan mampu mengubah tantangan menjadi peluang bisnis dalam pengembangan usaha koperasinya, sehingga tercapai tujuan koperasi yakni kesejahteraan Anggotanya.
Hadir juga Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Utara yang diwakili oleh Kepala Bidang Kelembagaan Drs. Jonathan Senewe, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Daerah Kota Tomohon Ir. Nova Rompas dan Para peserta pelatihan Perkoperasian. (edel)