MITRA,MANADOLIVE.CO.ID-Polres Minahasa Tenggara(MITRA) melalui Polsek Ratahan, melakukan proses rekonstruksi pembunuhan sadis di bengkel Sportivo, Tosuraya, Selasa (26/7/2022).
Pembunuhan suami tusuk istri degan menggunakan pisau jenis badik, diperagakan oleh pelaku dengan 28 adegan dengan menghadirkan para saksi.
“Kita lakukan proses rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) sebagai bagian pemenuhan dari unsur Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya, sebelum digeser ke pengadilan,” kata Kapolres Mitra, AKBP Feri Sitorus melalui Kapolsek Ratahan Kompol Nofri Maramis didampingi Kanit Reskrim AKP Maikel Kamagi.
Lanjut Maramis, kegiatan rekonstruksi itu merupakan salah satu teknik dalam metode pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dalam proses penyidikan tindak pidana. Dengan memperagakan kembali cara tersangka melakukan tindak pidana atau pengetahuan saksi. Hal ini guna mendapatkan gambaran yang jelas mengenai terjadinya tindak pidana tersebut.
“Situasi saat reka ulang aman dan terkendali, kita juga dibantu oleh tim Sabhara pihak Polres Minahasa Tenggara dalam mengamankan situasi,” tambahnya.
Diketahui, proses reka ulang pembunuhan tersebut disaksikan oleh masyarakat yang melintasi jalan utama ibu kota Ratahan tersebut.
Hadir dalam Kegiatan Rekonstruksi tersebut Kapolres Mitra AKBP Feri R. Sitorus, S.I.K., M.H., Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan Bpk. Wiwin Tui, S.H., dan Staff Pidana Umum Kejari Minsel, Kabag Ops Kompol Edi Suryanto, S.H., S.I.K., Kapolsek Ratahan Kompol Nohfry Maramis, S.H., S.I.K., Kasat Reskrim IPTU Ahmad Muzaki, S.I.K., Kasat Samapta Iptu Toni Sasehang, Kasat Lantas Iptu Frike Pangajow, dan personel Polres Mitra serta Polsek Ratahan. (**Dolfi)