TOMOHON, MANADOLIVE.CO.ID- Resmob Polres Tomohon meringkus Bandar Judi Toto Gelap (Togel), pada Selasa malam (30/08-2022) sekitar pukul 22.00 wita.
Dihadapan para awak media Kapolres Tomohon, AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK MH melalui Kasi Humas Polres, AKP Hanny Goni didampingi Kasat Reskrim, AKP Angga Maulana SIK MH dan Kanit Resmob, Aipda Bima Pusung menjelaskan dalam peristiwa penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan ST (38) sebagai bandar Togel, beserta tiga kaki tangannya yakni NA (75), MB (60) dan JL (60), dimana kesemuanya merupakan warga Mokupa Tombariri Minahasa.
“Dengan barang bukti yang diamankan pihaknya berupa uang tunai senilai ratusan ribu, Handphone, kartu ATM dan lainnya,” ujar Goni.
Lanjut, para tersangka ini sudah lama menjadi incaran pihaknya, namun karena mereka sering melakukan aksinya dengan hati hati maka baru kali ini mereka tertangkap tangan kala melakukan aksinya.
“Mereka akan dijerat dengan pasal 303 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal selama 10 tahun hukuman penjara,” jelas Goni.
Ditambahkannya, proses penangkapan ini juga merupakan instruksi langsung dari Mabes Polri untuk menyikat habis segala bentuk perjudian dalam bentuk apapun. (edel)