Tim Reskrim Polres Amankan Dua Tersangka Kasus Penimbunan Solar

TOMOHON, MANADOLIVE.CO.ID- Di bawah pimpinan Kasat AKP Angga Maulana, SIK, SH. MH, Tim Satuan Reskrim Polres mengamankan dua terduga tersangka CR alias Christian (29) Pekerjaan Sopir alamat Kelurahan Tikala Kumaraka Kecamatan Wenang dan MB alias Marlando (37) Pekerjaan Sopir, alamat Desa Desa Warembungan Jaga V Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa, pada saat sedang menimbun Solar, Jumat (02/09/2022) sekira pukul 19.30 wita.

Kapolres AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK, MH membenarkan kejadian tersebut, kedua tersangka diintai unit gabungan Resmob Tomohon yang di pimpin Kanit Aipda Bima Pusung bersama Tim Tekab 35 yang di pimpin Aipda Yanny Watung sejak siang hari.

Kronologi kejadian, kedua tersangka sudah 4 hari melakukan aksi penimbunan dari SPBU Matani Satu dan bekerja dengan beberapa petugas SPBU.

Lanjut, setelah berhasil mengisi dari stasiun pengisian, para terduga menampung BBM jenis solar di Perkebunan.

“Operasi pengintaian dilakukan atas laporan masyarakat,” terang Kasat Reskrim Maulana.

Setelah memastikan di lokasi pengintaian memang berlangsung tindakan penimbunan BBM jenis Solar, tim langsung bertindak.

Dari kejadian tersebut Team berhasil mengamankan barang bukti yang disembunyikan di Perkebunan Kelurahan Matani Satu Kecamatan Tomohon Tengah, dimana ada sebanyak 35 gelon ukuran 25 Liter, 3 (tiga) Drum ukuran 100 Liter ikut diamankan.

Bersama kedua tersangka turut diamankan ribuan liter solar dalam Galon serta unit kendaraan.
1. Dua unit kendaraan R6 Jenis Dump Truk dengan Nomor Polisi DB 8958 BY dan DB 8610 BI
2. BBM Jenis Solar sebanyak 1.217 Liter yang di tampung di 35 (Tiga Puluh Lima) Galon dengan rincian :
– 17 Galon ukuran 20 liter
– 5 Galon ukuran 22 liter
– 9 Gelon ukuran 25 liter
– 4 Gelon 30 liter
– 3 (Tiga) Drum Kaleng berukuran 165 Liter.

Para terduga dijerat pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar

Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti (BB) sudah diamankan di Mapolres Tomohon untuk pemeriksaan lanjutan. (edel)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *