Bitung,MANADOLIVE.CO.ID- Menjawab keluhan pelaku usaha perikanan terutama pemilik kapal penangkap ikan terkait berbagai kendala dalam pengurusan izin kapal.
Wali Kota Bitung Ir.Maurits Mantiri, MM hari Kamis 8 September 2022 menggelar rapat bersama Dinas Perijinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Sulawesi Utara di rumah dinas walikota.
Dalam rapat tersebut Mantiri menjelaskan bahwa pengurusan surat izin penangkapan ikan atau SIPI kapal ikan 30 GT kebawah tidak perlu lagi ke kantor Dinas PTSP yang berada di kota Manado melainkan hanya di urus di Dinas Perikanan Kota Bitung.
Demikian Ia mengajak bagi kapal-kapal penangkap ikan yang sudah melewati batas waktu segera melakukan pengurusan izin.
Hadir pada rapat ini Dinas Perikanan Provinsi Sulut,KSOP,KPLP, PSDKP, PPS Aertembaga dan pelaku usaha penangkapan ikan. (Guls)