Di Duga Sebagian Pekerjaan Jalan Bolsel Yang Masuk Kawasan Hutan, Tak Kantongi IPPKH

BOLSEL, MANADOLIVE. CO. ID – Proyek pelebaran jalan trans sulawesi Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), bakal terhambat, jika terbukti melanggar Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Pasalnya dari hasil penulusuran Media ini, terdapat kekurangan dalam praktik administrasi yang hingga saat ini di duga tidak diselesaikan oleh pihak Balai Jalan. di antaranya adalah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Dimana berdasarkan data yang dirangkum Media ini, pekerjaan rekonstruksi pelebaran jalan yang bersumber dari Dana APBN 2022 itu, Separuh lahannya di duga kuat sudah masuk dalam Areal Kawasan Hutan Produksi (HP).

Parahnya lagi, proyek pelebaran jalan nasional tersebut terkesan dipaksakan, karena diketahui proses tender lebih dulu dilakukan hingga mulai dikerjakan, tanpa menyelesaikan seluruh administrasinya.

Jika benar dugaan tersebut, sangat disayangkan proyek pelebaran jalan yang bernilai miliyaran rupiah tersebut jika harus mandek akibat tersandung persoalan administrasi yang harusnya sudah diselesaikan dari awal mula perencanaan.

jika berkaca dari sejumlah kasus yang pernah ada, Pemerintah tak akan segan – segan mengambil tindakan tegas bagi para oknum, pelaku yang sengaja mengabaikan ketentuan yang telah diatur dalam UU berlaku. Baik itu individu, Corporation maupun oknum Instansi terkait.

Padahal Pemerintah sudah mempermudah pengurusan administrasi kegiatan yang dilakukan dalam kawasan hutan produksi. Hal itu jelas tertuang dalam peraturan KLHK No.7 Tahun 2021, Tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, Serta Penggunaan Kawasan Hutan.

Dalam Pasal 377 ayat (1) Permohonan persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 375 ayat (1). huruf b diajukan oleh :
a). Menteri atau Kepala Lembaga
pemerintah;
b). Gubernur;
c). Bupati / Walikota;
d). Pimpinan badan hukum/
badan usaha; atau
e). Perseorangan atau Masyarakat

(2). Dalam hal penggunaan Kawasan Hutan dilakukan oleh Kementerian, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, ditetapkan oleh Menteri ditetapkan dengan didahului permohonan oleh direktur jendral atau kepala badan lingkup kemeterian yang membidangi urusan sesuai dengan permohonan.

Sehingga dilihat dari UU yang ada bukan hal yang mustahil jika Proyek Pelebaran Jalan Nasional, oleh pihak BPJN Sulut, yang dikerjakan oleh PT.Wirdha Mandiri dengan anggaran yang tak sedikit tersebut, bakal terancam Undang -Undang RI, No.18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Kawasan Hutan, karena tidak mengantongi IPPKH dalam persyaratan administrasinya.

Terkait dugaan diabaikannya regulasi mengenai pekerjaan pelebaran jalan di sebagian areal kawasan HP yang tengah dikerjakan, Pihak BPJN Sulut beralasan sudah memiliki rekomendasi dari Pemda Bolsel.

Hal itu di ungkapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Jalan Nasional (BPJN) Sulut, Dody Widodo kepada media ini pada Selasa (27/09/2022) Malam.

“Untuk konfirmasi, dari awal mulai rencana pekerjaan, kesiapan lahan untuk readiness criteria adalah dari Pemda setempat dan sudah ada konfirmasi dari pemda,”beber Dody.

Adapun terkait dengan IPPKH, Dody mengaku kalau dirinya hanya sebagai pelaksana saja.
Mengenai surat, kata Dody mungkin sudah diserahkan pihak Pemda Bolsel ke seksi perencanaan Balai.

“Bisa ke humas balai dulu pak. Mungkin lebih jelasnya ke Pemda Bolsel juga ya pak, terkait prosedur IPPKH mungkin mereka juga sedang berproses.
Karena pengalaman kami sendiri dengan taman nasional, kami juga ada pekerjaan tahun 2021 di areal Taman Nasional dan simultan dengan prosedur PKS nya yang tahun ini baru selesai. Mungkin sama antara Pemda dengan kehutanan. Untuk kami sendiri, masih bekerja di area rumija kami sendiri,”terangnya

Bahkan menurut PPK terkait dengan status lahan, itu rananya Pemda Bolsel.

“Seharusnya bapak konfirmasi lebih banyak itu di pemda. Karena yg tupoksi penyediaan lahan itu pemda,”tambahnya.

Tak hanya PPK, Media ini juga berusaha untuk menghubungi Kepala maupun Humas BPJN Sulut, namun saat ini mereka berada di tempat atau sedang berada di Kantornya di Minahasa Utara (Minut).

“Pagi sorry saya ada rapat on going. Arahan dari pimpinan silahkan bapak ke humas balai dulu karena SOP nya seperti itu Terimakasih,”Katanya.

Adapun upaya lanjut, meminta Nomor Kontak Kepala maupun Humas BPJN Sulut, untuk bisa di wawancarai lewat Via Telepon, tak lagi di gubrisnya.(Korompot)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *