Bolsel, MANADOLIVE.CO. ID – Proyek pekerjaan pelebaran jalan nasional di Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), yang sebagian lokasinya berada dalam kawasan Hutan Produksi (HP) Bolaang Uki, bakal mendapat sangsi tegas.
Pasalnya, dari BPJN Sulut, maupun PUPR Bolsel serta pihak penyedia jasa PT.Wirdha
Mandiri, diketahui tidak mengantongi Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dalam kelengkapan administrasinya.
Jika terbukti melanggar, bukan mustahil baik pelaku maupun pihak yang turut serta, bakal terancam Undang -Undang RI, No.18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Kawasan Hutan, karena tidak mengantongi IPPKH dalam persyaratan administrasinya.
Hal ini di ungkapkan lansung oleh Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KKPH) unit 2 Bolsel-Boltim Rizal Burase S.HUT, waktu di jumpai di ruang kerjanya.
Menurut Rizal Pekerjaan pelebaran jalan nasional di Bolsel belum mengantongi IPPKH, sebagai salah satu persyaratan administrasi dalam praktik kegiatan dalam kawasan hutan.
“Untuk saat ini sifatnya cuma sebatas koordinasi yang melibatkan PUPR Bolsel dan BPJN Sulut, diantaranya pengambilan koordinat dalam kawasan, serta penyampaian tentang tahapan dalam pengurusan IPPKH”terangya ke Media ini pada Kamis (06/10/2022).
Rizal juga mengaku kalau koordinasi itu dilakukan pada tanggal 19 September 2022 lalu, ditengah pekerjaan sudah jalan. Padahal menurut Alumni Fahutan UDK itu, seharusnya IPPKH sudah dikantongi dulu sebelum kegiatan mulai dilaksanakan.
Terkait upaya dari KPH Unit 2 Risal mengaku sudah memberikan kesempatan ke Pemda dalam hal ini PUPR Binamarga Bolsel dan BPJN Sulut untuk koorperatif dalam melakukan penyelesaian administrasi yakni IPPKH.
“Padahal dalam tahapan pengurusan tidak membutuhkan waktu lama, namun sampai saat ini komunikasi tidak lagi ada,”ujarnya.
Dalam hal ini, KKPH Unit 2 Bolsel-Boltim juga mengaku tidak akan segan-segan menindaki para oknum terkait, maupun yang turut serta mengabaikan regulasi Peraturan Kementerian lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) khususnya di wilayah kerjanya.
Diketahui untuk Jenis Kegiatan, Rekonstruksi Jalan (2.0 KM)
Nomor Kontrak : HK 0201- Bb.15.7.6/249
Tanggal Kontrak. : 28 Maret
2022
Nilai Kontrak : 22.180.000.000,
Sumber Dana : APBN 2022
Waktu Pelaksanaan : 270 Hari Kalender
Penyedia Jasa : PT.Wirdha
Mandiri
Konsultan Pengawas : PT.Seecons, KSO. (Korompot)