Pembangunan Jetty dan Reklamasi Pantai Tak Kantongi Izin Kelurahan Santiago

SANGIHE,  MANADOLIVE.CO. ID— Warga Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dikejutkan dengan adanya pembangunan Jetty dan reklamasi pesisir pantai yang diduga tak mengantongi izin di Kelurahan Santiago Kecamatan Tahuna. Walaupun diduga tak mengantongi izin,namun pembangunan jetty dan reklamasi pantai di Kelurahan Santiago Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe terus berlangsung
Pembangunan Jetty dan reklamasi pesisir pantai di Kelurahan Santiago Kecamatan Tahuna, menjadi perbincangan warga yang bermukim di pesisir sekitar pembangunan yang diduga tak mengantongi izin itu.

Informasi yang dihimpun MANADOLIVE menyebutkan, reklamasi pantai dan pembangunan jetty disamping muara sungai ini diduga tidak mengantongi izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sehingga dikuatirkan berdampak pada rusaknya ekosistem laut maupun lingkungan sekitar.

“Kami menduga reklamasi pantai dan pembangunan jetty tersebut belum mengantongi izin pemanfaatan ruang laut dari pemerintah pusat dalam hal ini KKP,”ujar sumber

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) merupakan persyaratan dasar yang harus dimiliki pelaku kegiatan menetap di ruang laut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Pelaksanaan KKPRL diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.

Keberadaan KKPRL sangat penting, di antaranya untuk menghindari konflik pemanfaatan ruang laut di antara para pelaku kegiatan. Kemudian agar tercapainya pemanfaatan ruang laut yang sesuai dengan rencana tata ruang laut atau rencana zonasi.

Dengan demikian, kegiatan di ruang laut yang tujuannya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, aktivitas budidaya maupun sosial dapat berjalan optimal tanpa mengancam kelestarian ekosistem laut.

“Setiap orang yang melakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut di perairan pesisir, wilayah perairan, dan atau wilayah yuridiksi secara menetap di sebagian ruang laut wajib memiliki KKPRL, hal ini harus dipenuhi,” ujar Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Pamuji Lestari yang akrab disapa Tari melalui siaran pers Kementertian Kelautan dan Perikanan Nomor: SP.139/SJ.5/III/2022. (hry)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *