BOLSEL, MANADOLIVE.CO.ID- Kepala Balai Pekerjaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara (Sulut) Hendro Satrio punya tanggapan menarik terkait proyek pelebaran ruas jalan Molibagu, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) yang saat ini tengah berjalan.
Menurut Hendro, pengurusan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) bukan tanggung jawabnya, karena sudah memperoleh rekomendasi dari Pemda Bolsel.
“Pembebasan lahan untuk pelebaran jalan Doloduo – Molibagu tugasnya Pemkab Bolsel bukan BPJN Sulut, kami hanya kerja konstruksinya aja,”tegasnya.
Rekomendasi yang dimaksud adalah Surat dari Sekda Bolsel Marzanzius Arfan Ohy, yang isinya Pernyataan Kesiapan Lahan. Menyatakan bahwa lahan di Desa Molibagu sepanjang 2 KM telah siap untuk kegiatan peningkatan ruas jalan Doloduo – Molibagu Tahun 2022 dan tidak dalam sengketa/bermasalah.
“Kami pikir sudah siap ternyata tidak. Rencana pelebaran jalan sepanjang 2 Kilo dengan lebar 11 Meter. Namun jika lahannya belum bebas semua maka pelebaran 11 Meter hanya sepanjang 600 meter dan sisanya hanya pelebaran 7 Meter,” tandas Kepala BPJN Sulut.
Pernyataan Kepala BPJN ini disampaikan, menanggapi pertanyaan Media pada Jumat (07/10/2022), tentang Siapa seharusnya yang bertanggung jawab? Pada pekerjaan pelebaran jalan di sebagian areal kawasan hutan, yang pada praktiknya belum mengantongi IPPKH dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Pun begitu, memiliki surat rekomendasi Panglima ASN, tak berarti bisa membatalkan Peraturan Kemeterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.7 Tahun 2021, Tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, Serta Penggunaan Kawasan Hutan. Yang implementasinya adalah kewajiban memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan.
Dampaknya tak hanya terbengkalai, Lebih parah lagi jika terbukti melanggar, maka proyek Miliyaran rupiah yang dikerjakan oleh PT.Wirdha Mandiri bersama pihak yang turut serta, bakal terancam Undang -Undang RI, No.18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Kawasan Hutan dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar
Padahal instansi tekhnis terkait sudah pernah mengingatkan tentang tahapan pengurusan IPPKH. Seperti yang diungkapkan KKPH Unit 2 Bolsel- Boltim Rizal Burase S.HUT belum lama ini, bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan PUPR Bolsel dan BPJN Sulut.
“Diantaranya pengambilan koordinat dalam kawasan, serta penyampaian tentang tahapan dalam pengurusan IPPKH, namun hingga saat ini tidak ada lagi kelanjutan dari hasil koordinasi tersebut,”terangya ke media ini pada Kamis (06/10/2022).
Meski begitu, Sekda Bolsel Arfan Ohy, tak mau menanggapi perihal Surat rekomendasi yang di berikan ke BPJN Sulut, ketika dihubungi lewat Whatsapp Pribadi miliknya. Arfan lebih menyarankan untuk menghubungi PUPR Bolsel.
“Sokedinas? Nanti dengan dinas,”singkatnya.
Sementara itu Kabid Binamarga PUPR Bolsel Andi Masagu, waktu di hubungi media ini, membenarkan perihal surat rekomendasi yang dikeluarkan Sekda Bolsel, namun kata Andi surat itu menjelaskan tentang kepemilikan lahan masyarakat yang tidak lagi dalam sengketa/bermasalah, yang sudah berkoordinasi dengan Kepala Desa setempat yang tau persis dengan status lahan milik warganya.
Terkait tanggung jawab melakukan pengurusan IPPKH Kabid Binamarga PUPR Bolsel punya tanggapan berbeda dengan Kepala BPJN Sulut.
“Tanggung jawab membebaskan lahan masyarakat memang kewenangan pemkab,
tapi jika ingin melakukan pelebaran yang akan terkena di kawasan Hutan maka BPJN yg harus bertanggung jawab melakukan pengurusan IPPKH. Namun kalaupun tak bersedia maka cukup sampai di Rumijanya BPJN Sulut,”terangnya, (Korompot)