MANADO, MANADOLIVE.CO.ID– Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara resmi melakukan penahanan terhadap Drs. F. J. T. Alias Ferro, yang diduga melakukan tindak korupsi terkait kerjasama dan pengelolaan aset PDAM Kota Manado.
Mantan ketua DPRD Manado periode 2005-2009 resmi ditahan pada Senin (10/10) oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Mantan legislator yang berusia 64 tahun dan beralamatkan Desa Mokupa Jaga VII Kecamatan Tombariri Kabupaten Minahasa, pada kepemimpinannya di DPRD Manado periode 2005-2009 diduga secara bersama-sama ,maupun bertindak sendiri-sendiri secara melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya diduga malakukan Tindak Pidana korupsi dengan cara Tersangka membuat keputusan untuk menyetujui Kerjasama (Cooperation Agreement) antara Pemkot Manado/PDAM Kota Manado dengan Indo Water BV Drenthe Belanda (NV WMD) / BV. Tirta Sulawesi tanpa melalui Kajian teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga seluruh asset-asset milik PDAM Kota Manado yang dibiayai oleh APBD, APBN, Hibah Pemerintah pusat dan World Bank beralih ke pihak swasta dalam hal ini PT. Air Manado yang mengakibatkan kerugian negara cq Pemerintah Kota Manado cq PDAM Kota Manado sebesar € 936.000,00 (sembilan ratus tiga puluh enam ribu euro) dan Rp.55.964.456.755,00 (lima puluh lima milyar sembilan ratus enam puluh empat juta empat puluh lima enam ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah).
Perbuatan tersangka Drs.F. J. T. Alias Ferro diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No . 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Tersangka Drs. F. J. T. Alias Ferro ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor: PRINT- 1069 /P.1/Fd.1/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 10 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 29 Oktober 2022. Tim penyidik dalam perkara ini di antaranya Eko Prayitno, S.H., M.H.,Selaku Aspidsus Kejati Sulut, Sinrang, S.H., M.H.,dan M. Harun Sunadi, S.H.,SE.M.H.,Selaku Koordinator serta Parsaoran Simorangkir, S.H., MH. selaku Kasi Penyidikan Pada Kejati Sulut.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Edy Birton SH, MH melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk SH, MH lewat siaran persnya kepada media ini. (*/hw)