Diwakili Sekda Edwin Roring Hadiri Paripurna Ranperda APBD Perubahan TA 2022

TOMOHON, MANADOLIVE.CO.ID- Walikota Tomohon yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, S.E., M.E. menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon yang dilaksanakan di Kantor DPRD Kota Tomohon, Rabu 14/09/2022.

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah, S.E. didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Drs. Johny Runtuwene, D.E.A. dan Erens Kereh, A.M.K.L.

Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon ini dalam rangka Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2022, Pemandangan Umum Fraksi-fraksi Terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2022 dan Tanggapan dan/atau Jawaban Walikota Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi mengenai Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2022.

Sambutan Walikota Tomohon yang dibacakan Sekot Tomohon :

Adapun dasar perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana yang diamanatkan pada pasal 161 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah menyatakan bahwa :
laporan realisasi semester pertama APBD sebagaimana dimaksud dalam pasal 160 menjadi dasar perubahan APBD.

Perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila terjadi:
perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA;
keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja;
keadaan yang menyebabkan silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan;
keadaan darurat; dan/atau
keadaan luar biasa.

berdasarkan aturan yang melandasi perubahan sebagaimana tersebut diatas, maka pemerintah kota tomohon telah menyusun rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022 dengan kebijakan penganggaran diarahkan sesuai dengan perkembangan keuangan nasional dan prioritas pembangunan sesuai dengan perubahan RKPD dan perubahan KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2022, serta mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
penyesuaian pendapatan, belanja dan pembiayaan berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Perubahan postur dan rincian APBN sehingga pemerintah kota tomohon juga harus menyesuaikan postur dan rincian APBD.
sinkronisasi program kegiatan dan sub kegiatan perangkat daerah dengan program nasional dan provinsi agar sesuai dengan standar pelayanan minimal yang ditetapkan. Kewajiban kepada ASN dan pihak ketiga sesuai ketentuan perundang-undangan dan hasil audit badan pemeriksa keuangan (BPK). Kewajiban terhadap belanja yang sudah jelas peruntukannya sesuai ketentuan perundang-undangan.
penataan kembali belanja operasi, belanja modal dan belanja lainnya sesuai dengan realisasi dan prognosis sampai akhir tahun. Serta realokasi belanja prioritas daerah dalam menunjang visi misi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dituangkan dalam RPJMD kota tomohon tahun 2021 – 2026.

Secara umum saya sampaikan postur perubahan APBD kota tomohon tahun anggaran 2022, antara lain;
pendapatan daerah sebelum perubahan sebesar Rp. 597.388.995.698,- (lima ratus sembilan puluh tujuh milyar tiga ratus delapan puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu enam ratus sembilan puluh delapan rupiah), mengalami kenaikan menjadi sebesar Rp. 611.301.597.183,- (enam ratus sebelas milyar tiga ratus satu juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu seratus delapan puluh tiga rupiah; Belanja daerah sebelum perubahan sebesar Rp. 671.114.434.568,- (enam ratus tujuh puluh satu milyar seratus empat belas juta empat ratus tiga puluh empat ribu lima ratus enam puluh delapan rupiah), mengalami kenaikan menjadi sebesar Rp. 767.886.675.473 (tujuh ratus enam puluh tujuh milyar delapan ratus delapan puluh enam juta enam ratus tujuh puluh lima ribu empat ratus tujuh puluh tiga rupiah);
sedangkan dalam komponen pembiayaan netto sebelum perubahan sebesar Rp.73.725.438.870,- (tujuh puluh tiga milyar tujuh ratus dua puluh lima juta empat ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah), mengalami kenaikan menjadi sebesar Rp. 156.585.078.290,- (seratus lima puluh enam milyar lima ratus delapan puluh lima juta tujuh puluh delapan ribu dua ratus sembilan puluh rupiah).

Dengan penjelasan yang disampaikan ini, maka kami berharap akan dapat dijadikan sebagai bahan atau tambahan informasi dalam melakukan pembahasan terhadap rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2022 yang telah kami sampaikan, sehingga pembahasannya dapat dilakukan secara objektif, efektif, efisien dan ekonomis serta transparan dan akuntabel. Sejalan dengan itu kami mengharapkan kiranya dalam pembahasan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2022 ini tetap dilakukan dengan semangat kekeluargaan dan kebersamaan serta berpedoman kepada ketentuan yang berlaku.
selanjutnya kami juga berharap bahwa rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2022 yang kita susun ini hendaknya dibahas dengan menerapkan prinsip-prinsip skala prioritas, prinsip efisiensi dan juga berorientasi kepada publik serta mempertimbangkan azaz manfaat, azaz kepatutan dan kewajaran yang dapat dipahami dan diterima masyarakat.

Dihadiri oleh Anggota DPRD Kota Tomohon dan Jajaran Pemerintah Kota Tomohon. (edel)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *