MINAHASA,Manadolive.co.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengatakan bahwa ada beberapa potensi masalah saat melakukan Verifikasi Faktual (Verfak) keanggotaan Partai Politik (Parpol) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini.
Pertama, jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) KPU dan Bawaslu tidak berimbang. Tidak ada data daftar sampling yang disarankan kepada Bawaslu oleh KPU. KPU tidak menentukan waktu yang pasti. Kemudian, tatacara menggunakan sarana teknologi dan informasi tidak jelas. Dan terakhir, anggaran tidak proporsional yang berdampak terhadap kemungkinan tidak semua proses verfak keanggotaan.
“Solusinya adalah KPU harus berkoordinasi dengan Bawaslu terkait penyusunan jadwal verifikasi, agar semua pelaksanaan verifikasi dapat diawasi Bawaslu. Atau KPU menyerahkan data daftar sampling ke Bawaslu. Kemudian, KPU menentukan waktu yang pasti terkait pelaksanaan verifikasi. Kemudian anggaran disesuaikan dengan kebutuhan,” kata Koordinator Devisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulut, Supriyadi Pangellu SH MH saat menjadi nara sumber Focus Group Discussion (FGD) identifikasi potensi sengketa dan pelanggaran tahapan verifikasi faktual (Verfak) kepengurusan dan keanggotaan partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024, yang dilaksanakan KPU Sulut, di Esspecto Coffee Tondano, Jumat (21/10/22).
Disisi lain, Pangellu juga menjelaskan tugas dan kewenangan serta pencegahan pelanggaran Pemilu oleh Bawaslu provinsi, kabupaten dan kota. Dikatakannya, pada Pasal 2, pelanggaran Pemilu termasuk praktik politik uang, dan sengketa proses Pemilu. Kemudian pasal 3 ayat 1 menyebutkan, pencegahan pelanggaran dan pencegahan sengketa proses pada tahapan penyelenggaraan Pemilu, menjadi tanggungjawab bersama Bawaslu provinsi, dan kabupaten kota.
“Untuk pasal 3 ayat 2, dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Bawaslu provinsi, dan kabupaten kota dibantu Panwaslu desa dan kelurahan,” jelas Pangellu.
Dia juga menyebutkan, ada enam proses penanganan pelanggaran Pemilu. “Pertama, temuan dan penerimaan laporan. Pengumpulan alat bukti, klarifikasi serta penelusuran hasil kajian atas temuan dan laporan kepada instansi yang berwenang. Kemudian pengkajian dan atau pemberian rekomendasi,” sebut Pangellu. (*)