MITRA, MANADOLIVE.CO.ID-Bupati Minahasa Tenggara(Mitra),James Sumendap,MH.angkat suara terkait permintaan dokumen dari Pemantau Keuangan Negara(PKN) serta putusan dari Komisi Informasi Publik( KIP).
Menurut Sumendap,dalam persoalan ini kami tidak ada masalah,sebab tidak ada yang kami tutupi, tanpa di serahkan sebenarnya semuanya itu sudah ada dan dapat di lihat lewat website Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan ini sudah menjadi konsumsi publik ketika ada penilaian BPK.
“Tidak ada kewajiban untuk kita menutupi,sebetulnya semuanya itu sudah ada di website BPK.” ucap Sumendap saat bersua dengan awak media Jumat (4/11/2022) di kantor Bupati Mitra.
Lanjut Sumendap, terkait putusan KIP agar Mitra dapat menyerahkan dokumen yang di minta PKN.Saya menggaris bawahi, bahwa putusan itu sangat lemah dan melawan hukum,sebab tidak di jelaskan urgensi dokumen, hanya memutuskan ketidak hadiran pemkab Mitra dalam undangan panggilan sidang relas dari KIP.
“Secara tidak cermat ,Komisi Informasi Publik telah melakukan perbuatan melawan hukum, ketika mereka mengeluarkan putusan,secara opini Pemkab Mitra di rugikan.” kata Sumendap.
Sebagai bagian dari tindak lanjutan surat itu,kami telah melakukan gugatan di pengadilan tata usaha negara Manado dengan enam gugatan yang diajukan.
Karena dengan adanya gugatan dari Pemkab Mitra atas putusan yang dibuat oleh KIP dengan komisioner saat ini, menunjukkan bahwa putusan tidak layak dan juga orang-orang yang memutuskan itu tidak layak.
Karena jadi anggota KIP itu harus paham. Contoh misalnya sejauh mana dokumen yang akan diserahkan itu relevan atau tidak dan apakah urgensi dari dokumen itu diserahkan.
“Untuk itu kami meminta tim dari kIP baik pusat maupun daerah agar membuat tim etik,sebab telah terjadi pelanggaran UU yang ada,karena amar putusan yang di keluarkan tidak jelas.” pungkas Sumendap.(Dolfi)