TOMOHON, MANADOLIVE.CO.OD-
Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka penarikan kembali Ranperda perubahan kedua atas Perda Kota Tomohon Nomor 8 Tahun 2012 tentang retribusi jasa umum dan Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda Kota Tomohon Nomor 9 Tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha serta penetapan program pembentukan peraturan daerah tahun 2023.
Dilaksanakan di ruang sidang Kantor DPRD Kota Tomohon, Rabu 30/11/2022.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Drs Johny Runtuwene DEA didampingi Wakil Ketua Erens Kereh AMKL.
Dalam rapat tersebut Walikota Tomohon Caroll J A Senduk SH
Dengan mempertimbangkan beberapa hal yang penting kedua rancangan peraturan daerah tersebut pada hari ini akan kami tarik kembali.
Adapun yang menjadi pertimbangan kami yaitu, kedua Ranperda dimaksud sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan dinamika peraturan perundang-undangan pasca berlakunya undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah,
berdasarkan ketentuan pasal 94 undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dinyatakan bahwa untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) peraturan daerah dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah,
berdasarkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kapubaten, dan Kota, dinyatakan bahwa penarikan kembali Ranperda yang sedang dibahas hanya dapat ditarik berdasarkan persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah.
Untuk itu atas nama pemerintah dan masyarakat Kota Tomohon menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada para angota DPRD Kota Tomohon yang berkenan atas dukungan dengan memberikan persetujuan terhadap program pembentukan Perda Kota Tomohon yang telah diajukan sebelumnya.
Kesemuanya ini tentunya kita lakukan untuk kemajuan terlebih untuk kesejahteraan masyarakat Kota Tomohon.
Apresiasi kepada anggota unsur DPRD Kota Tomohon yang senantiasa bersinergi dengan pemerintah Kota Tomohon untuk memastikan kemajuan dan kesejahteraaan masyarakat Kota Tomohon dapat terwujud.
Saat itu dilakukan penandatanganan berita acara penarikan kembali Ranperda dimaksud dan penyerahan kembali dokumen Ranperda kepada Walikota Tomohon dari Wakil Ketua DPRD.
Tampak hadir, para anggota DPRD, perwakilan Polres Tomohon, perwakilan Dandim 1302 Minahasa, Perwakilan Kejari Tomohon, Sekot Edwin Roring SE ME bersama para pejabat eselon dua dan tiga Jajaran Pemkot. (Edel)