TOMOHON, MANADOLIVE.CO.ID-
Spesialis pencurian kendaraan bermotor dan barang elektronik MW alias Meldy (23) di ringkus polisi, Senin 06/02/2023
Pelaku yang merupakan warga Warga Ratahan Minahasa Tenggara, harus menerima timah panas akibat melawan petugas saat akan di tangkap.
Kapolres Tomohon AKBP Arian Colibrito, membenarkan penangkapan tersebut,
Kronologi bermula saat ada laporan masyarakat beserta barang bukti rekaman cctv di salah satu rumah warga.
Lanjut, mendapati itu semua pihak kepolisian kemudian melakukan pengembangan dan melacak pelaku tersebut.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi antara lain
Handphone, tv LED, mesin potong (senso), mesin paras, kendaraan roda dua, laptop dan jam tangan.
Pelaku beraksi di Kota Tomohon masing-masing di Kelurahan Tinoor Satu 2 kasus, Kelurahan Kolongan 4 kasus, dan Kelurahan Lansot Kecamatan Tomohon Selatan, serta di Jalan Lingkar Timur.
Pelaku kini di kenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara. (edel)