Tersangka Pembunuhan Tukang Ojek Warga Papakelan Diringkus Resmob Polres Minahasa

MINAHASA, MANADOLIVE.CO.ID– .Masih ingat kejadian viralnya warga Papakelan yang hilang beberapa pekan dan ditemukan sudah membusuk di perkebunan Desa Rurukan Tomohon .

Dari kejadian ditemukan mayat tersebut , Tim Resmob Minahasa dipimpin langsung Kanit Ronny Wentu langsung melacak awal info orang hilang dari teman -teman korban yang berprofesi sebagai tukang ojek seputaran Tondano .

Hingga hari ini kamis tgl 9 februari thn 2023 sekitar jam 02:26 wita

Team Resmob dipimpin kanit Resmob Aiptu Ronny Wentuk berhasil mengungkap dan meringkus tersangka kasus Pembunuhan (338) yang korbannya orang papakelan kec Tondano Timur, yang awalnya hilang pada tanggal 24 january tahun 2023 yang lalu kemudian dibuatlah laporan kehilangan oleh istrinya Tania kusen di polres minahasa, kemudian korban ditemukan pada sabtu tanggal 4 februari 2023 lalu dengan kondisi meninggal dunia sdh membusuk setengah rangka di perkebunan mahawu kecamatan Tomohon Timur Kota Tomohon yang sudah 12 hari lamanya menghilang,
dengan identitas Tersangka :

Nama Rando singal
Umur 25 thn
Pekerjaan supir
Alamat kelurahan Rurukan Kota Tomohon
Dengan korban
Indo sarapung
( 31 th)
Pekerjaan tukang ojek
Alamat kelurahan Papakelan kecamatan Tondano Timur
Setelah melakukan penyelidikan dari cctv dan berbagai informasi yang di kumpulkan oleh tim resmob, akhirnya tim berhasil mengamankan Tersangka di koskosan kelurahan matani kota Tomohon,beserta dengan babuk berupa : jaket jeans abu-abu, celana pendek jeans biru,kaos hitam, helm hitam
Barang bukti yang di gunakan TSK pada saat melakukan pembunuhan terhadap korban,barang bukti ( babuk) ini oleh TSK dibuang di tempat sampah .”ujar Kanit

Sedangkan babuk senjata tajam berupa pisau yang saat digunakan Tsk menghabisi nyawa Korban berhasil ditemukan oleh tim resmob, disembunyikan di rumah kakaknya yang berada di Rurukan Tomohon Timur.”Ujar Wentu .

Kronologi kejadian :
Pada hari selasa tanggal 24 januari thn 2023 sekitar 8:43,
Tsk bertemu dengan korban di kelurahan kendis kecamatan Tondano barat tepatnya di depan laundry marclin,
Dengan maksud naik ojek untuk pergi ke mahawu untuk bermain ayam, tsk menawar harga 25.000 kepada korban yang selaku tukang ojek, tapi korban tidak setuju dgn harga seperti itu kemudian korban meninggalkan Tsk, korban pergi ke pangkalan ojek plaza dan menyampaikan kepada temannya sandro (saksi) “ada kita p teman situ sapa suka mo antar ka mahawu(teman saya disana siapa yang mau bawah ke mahawu).
Mendengar itu sandro datang menghampiri tersangka di kelurahan kendis kecamatan Tondano Timur untuk menawarkan jasa ojek kepada tsk, tapi tsk hanya cuek kepada sandro (saksi)akhirnya sandro meninggalkan tsk, beberapa menit kemudian Tsk berjalan ke arah lain karena ia melihat bahwa di tempatnya berdiri ada cctv,
Beberapa waktu kemudian tsk melihat korban melintas di dekatnya kemudian tsk memanggil korban dan menawarkan harga 100.000 untuk jasa ojek pergi ke mahawu Tomohon , akhirnya korban setuju dan tsk naik dimotor yang korban kendarai (berboncengan) menuju ke mahawu, setelah sampai di jln raya mahawu tsk menyuruh korban untuk berbelok ke arah kanan, belok kanan itu adalah jalan ke perkebunan mahawu, korban pun langsung berbelok ke jalan perkebunan sekitar 10 meter berbelok ke jalan perkebunan, tsk mengambil pisau yang ia selibkan di jaketnya kemudian menyuruh motor yang di kendarai korban berhenti kemudian tsk langsung memegang leher korban menggunakan tangan kiri lalu tangan kanan tsk menggengam pisau dan langsung menusukan pisau tersebut ke leher korban sampai tembus sebelah, korban kemudian terjatuh bersama dgn tsk di motor milik korban,melihat korban yang sudah sekarat, tsk menarik korban ke bawah pohon dan mengambil handphone milik korban dan pisau yang ia tikamkan ke leher korban,beberpa waktu kemudian korban meninggal dan tsk menutup mayat korban yang sudah meninggal dengan daun dan kayu lalu meninggalkan tempat tersebut dgn membawa handphone dan motor milik korban.

Sedangkan kendaraan motor korban telah dijual oleh tsk di postingan facebook dgn harga 3.600.000 yg di beli oleh orang bitung
.Handphone milik korban di posting d facebook dgn harga 1.200.000 yg telah di beli oleh orang kawangkoan.

Dari pengakuan serta motif pelaku atau Tersangka kepada Tim Resmob Polres Minahasa yaitu
– ingin menguasai/merampas sepeda motor dan handphone milik korban.modus pelaku
berpura-pura menjadi penumpang ojek

Pada saat akan diamankan di tempat persembunyiannya, pelaku hendak melakukan perlawanan, sehingga tim melakukan tindakan tegas terukur dengan menggunakan senjata api yang mengenai betis pelaku.
Kemudian pelaku dibawah ke Rumah sakit untuk dilakukan perawatan,
Setelah perawatan selesai
Tim akan mencari babuk milik korban berupa sepeda motor dan handphone yang sudah di jual oleh pelaku.
Selanjutnya tsk dibawa ke mako Polres Minahasa. ( juno)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *