MITRA, MANADOLIVE.CO.ID-Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Ratatotok berakhir dengan damai secara kekeluargaan setelah di mediasi Polres Mitra,Jumat(17/2/2023) di Caffe Lepoet Ratahan.
Kapolres Feri Sitorus S.I.K. M.H menjelaskan, Bahwa pelaku penganiayaan inisial FT tercatat sebagai warga masyarakat desa Tambelang, sedangkan untuk korban sendiri MO warga masyarakat desa Ratatotok. Pela ku bersama orang tua korban langsung menyambangi keluarga korban adapun maksud kedatangan membicarakan secara kekeluargaan meski kasus sudah di proses pihak kepolisian.
Melihat kasus tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan dan oleh pihak korban sudah mencabut tuntutan polisi. Oleh pihak kepolisian Polres Mitra, menghadirkan pihak terlapor maupun pelapor untuk duduk bersama dalam giat Restorative Justice.
“Kedua belah pihak telah bersepakat damai, disaksikan semua yang ada dalam giat ini. Namun jangan mengaggap ini biasa-biasa saja, sebab ini merupakan peringatan pertama agar tidak melakukan tindakan yang sama dikemudian hari,” Jelas Kapolres.
Kapolres berharap, saat ini pihak Polres Mitra memberikan rasa keadilan baik pelapor maupun terlapor, sehingga tidak mengulangi tindakan melawan hukum kedepannya.
“Jadi kalau sudah ada kata damai, jangan lagi mengulangnya kembali. Jika masih membuat kesalahan yang sama, kami akan memprosesnya secara hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.(**Dolfi)