Puluhan Mahasiswa Sambangi DPRD Sulut, Tuntut Pemerintah dan DPR Mencabut Perpu Cipta Kerja

SULUT,  MANADOLIVE.CO.ID-Puluhan Mahasiswa tergabung dalam Fraksi Rakyat Sulut menolak pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Cipta Kerja. menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Sulut untuk menuntut pencabutan perpu tersebut, Kamis (2/3/2023).

Aksi unjuk rasa itu pun di kawal langsung oleh Sejumlah anggota Polri untuk disiagakan di Kantor DPRD mengawal aksi demo tersebut.

Unjuk rasa pun ini diterima oleh Wakil Ketua DPRD Victor Mailangkay dan anggota DPRD Melky Jakhin Pangemanan.

Dikatakan Melky J Pangemanan (MJP) terkait tuntutan aspirasi yang disampaikan sejumlah mahasiswa terkait Perpu Cipta Kerja. yang menuntut pemerintah dan DPR mencabut Perpu Cipta Kerja.

“Pertama, saya ingin menyampaikan bahwa inilah realitas sosial yang terjadi hari ini. Kami mengapresiasi bahwa ada kepekaan juga yang muncul dan lahir dari rahim mahasiswa untuk melihat suatu problematika daerah dan bangsa kita,” katanya.

Ketua DPW PSI Sulut itu mengingatkan kepada para mahasiswa terkait aspirasi penolakan Perpu Cipta Kerja yang disampaikan pada ujuk rasa sebelumnya, sudah dikerjakan DPRD Sulut.

“Tanggal 20 April 2022, kami membawa setiap aspirasi terkait dengan pasal-pasal dan ayat yang menjadi penolakan dari mahasiswa. Tanggal 16 September 2022, kami juga meneruskan ini kepada pemerintah pusat. Tuntutan mahasiswa dikawal dan tidak ada satu poin yang diusulkan yang dielimir atau dihapus oleh DPRD Provinsi Sulawesi Utara. Itu kami sampaikan kepada pemerintah pusat,” jelas MJP, sapaan akrabnya.

Sebelum aspirasi itu disampaikan ke pusat, kata MJP, lebih dulu terjadi diskursus cukup panjang dengan kaum mahasiswa kalah itu, juga mengundang berbagai pihak terkait yang duduk bersama DPRD Sulut di antaranya Ketua Fransiscus Andi Silangen, para wakil ketua, dan anggota yang ada.

“(Soal Perpu Cipta Kerja), pengambilan keputusan atau kewenangan domainnya ada di pemerintah pusat,” tegas MJP.

Kalau bicara konteks peraturan daerah adalah kewenangan DPRD.

“Jika ada sesuatu yang dikira itu kurang produktif yang kita lakukan pembahasan, kajian, serta telaah, untuk dilakukan revisi. Tetapi ini adalah kewenangan dari pemerintah pusat,” sebut MJP.

“Semua itu (aspirasi mahasiswa) kami sampaikan kepada pemerintah pusat. Tidak ada satupun poin yang kami coret. Semua disampaikan untuk kepada pemerintah pusat,” sambung MJP.

Wakil Ketua DPRD Victor Mailangkay mengatakan, pihaknya mengapresiasi apa yang disampaikan oleh para mahasiswa. Menurut dia, unjuk rasa ini sebagai wujud kepedulian, kepekaan dalam berjuang menjaga konstitusional untuk tetap terwujudnya dan cepat tercapainya kesejahteraan bagi seluruh rakyat.

Dalam merepsons aspirasi mahasiswa, Ketua Partai Nasdem Sulut itu menyampaikan lima poin. Di antaranya, Victor menyampaikan bahwa tuntutan para mahasiswa yang merupakan respresentasi rakyat Sulut menjadi tanggungjawab dan kewajiban untuk meneruskan dan memperjuangkannya.

“Kita berada dalam satu negara yang berdasarkan konstitusi aturan-aturan tertulis maupun aturan yang tidak tertulis. Sepanjang perjuangan kita berdasarkan aturan-aturan yang berlaku kami berada di depan, di tengah dan di belakang rakyat Suawesi Utara termasuk adik-adik mahasiswa,” kata Victor.(*)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *