TOMOHON, MANADOLIVE.CO.ID-
Pelaku tindak pidana penganiayaan di kelurahan Rurukan kecamatan Tomohon Timur di ringkus Tim Opsnal Polsek Tomohon Tengah sore tadi Jumat (19/05-2023), sekitar pukul 17.30. WITA.
Kapolsek Tomohon Tengah, Kompol Arie Prakoso SIK kepada sejumlah wartawan mengatakan, tersangka dengan inisial DR alias Divaio (17), warga Rurukan sudah berhasil diamankan pihaknya. Tersangka diamankan setelah menganiaya, Julian Bogia (35), juga warga yang sama dengan tersangka.
Menurut Prakoso, kronologi kejadian terjadi saat keduanya tengah menikmati miras di salah satu rumah duka. Disitu korban dan tersangka sempat menikmati captikus, hingga kemudian tersangka merasa marah akibat tatapan korban yang seolah mengejek dirinya.
“Tersangka kemudian langsung mengajak korban untuk berkelahi namun tak diindahkan oleh korban. Korban justru mengejek jika tersangka cengeng karena marah marah pada dirinya. Tersangka pun langsung mengajak duel namun korban langsung menghindar untuk pulang ke rumahnya. Disitulah tersangka mengejar korban dan menganiaya hingga korban menderita luka 4 jahitan, dan luka lecet di bagian kaki. Korban pun keberatan dan langsung melaporkan kejadian ke pihak kepolisian,” jelasnya.
Mendapat laporan tim kami langsung menuju TKP, Setibanya di Kelurahan Rurukan, Tim mendapat informasi bahwa pelaku bersembunyi di rumah kerabatnya di kelurahan Rurukan.
“Mendapat informasi tersebut tim langsung bergerak menuju ke lokasi tersebut, hingga akhirnya bisa mengamankan pelaku. Saat ini pelaku sudah di amankan di Mapolsek Tomohon tengah untuk di mintai keterangan lebih lanjut,” pungkasnya. (Edel)