MANADOLIVE.CO.ID Bolsel – Wakil Bupati (Wabup) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Deddy Abdul Hamid, Mmengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bidang perekonomian dan keuangan bersama pihak terkait dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus African Swine Fever (ASF) masuk ke Sulut.
Dikesempatan itu Wabup menegaskan bahwa Pemkab Bolsel bersama Polres setempat telah melaksanakan upaya pengendalian dan pencegahan penyebaran ASF masuk wilayah Sulut melalui pos perbatasan wilayah kepolisian Kecamatan Posigadan dan Bolaang Uki sebagai akses masuk ternak/produk babi secara Ilegal, dengan cara mengembalikannya ke daerah asal atau ditolak masuk, ungkapnya.
Meski upaya itu sudah dilakukan, Wabup menyampaikan ada beberapa kendala yang dihadapi pihaknya.” Iya, antara lain belum adanya penindakan hukum yang tegas terhadap pelaku baik perorang atau pengusaha yang membawa ternak babi ilegal,” tegas Hamid.
Diketahui Hamid mengatakan belum ada anggaran dan lokasi pemusnahan ternak babi Ilegal, serta pejabat otoritas eteriner (dokter hewan) yang berwenang di Bolsel dalam penindakan lalu lintas ternak babi Ilegal, juga menjadi kendala.” Saya menyarankan pendirian Pos Check Point lalu lintas hewan yang memadai di wilayah perbatasan Kabupaten Bolsel dan pemenuhan kebutuhan Operasional bagi petugas pos tersebut, tentunya sangat diharapkan,” kata Deddy.
Sekedar diketahui dimana selain dihadiri Wabup, acara ini turut dihadiri Pemerintah Provinsi Sulut bersama jajaran pimpinan PD terkait, Polda Sulut, Bupati Bolmut, Kapolres Bolsel, Kapolres Bolmut, Balai Karantina Kelas I Manado, Asosiasi Peternak Babi Sulut dan undangan lainnya.
Untuk dkiketahui, Virus ASF menyerang ternak babi semua umur yang menyebabkan babi sakit dengan tingkat kematian 100%. Virus ASF bukan zoonosis (tidak Menular ke manusia) namun bisa menyebabkan kerugian ekonomi yang sangat besar karena belum ada vaksin maupun obatnya.
Sulut sendiri masih menjadi sedikit daerah yang bebas ASF. Namun, ancaman ASF sudah sangat mengkhawatirkan dengan adanya lalu lintas daging babi secara ilegal dari provinsi tetangga. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2023 telah mengatur tata cara pengawasan lalu lintas hewan, produk hewan dan media pembawa penyakit hewan lainnya di wilayah RI di mana lalu lintas hewan/produk hewan tidak bisa dilakukan dari daerah Tertular ASF ke daerah yang Bebas ASF.(bm)