TOMOHON, MANADOLIVE.CO.ID-
Asisten Administrasi Umum Sekdakot Tomohon Masna Pioh SSos mewakili Walikota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk SH melakukan Penyerahan DHKP-SPPT PBB-P2 dirangkaikan Rekonsiliasi Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaaan Dan Perkotaan (PBB–P2) Tahun 2023, (20/6/2023) di Ruang Rapat BPKPD Kota Tomohon.
Dalam sambutan Walikota Tomohon, disampaikan Pajak Daerah memiliki peranan penting dalam membiayai pelaksanaan pembangunan di daerah, sesuai Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, memberikan kewenangan pada daerah untuk memungut pajak dan memberikan kewenangan kepada daerah untuk menetapkan tarif sesuai batas tarif maksimum dan minimum yang ditentukan.
“Sebagai informasi bagi kita semua, penetapan PBB-P2 Kota Tomohon Tahun 2023 berjumlah 8.086.720.783,- rupiah yang terbagi di lima kecamatan di Kota Tomohon. Jumlah penetapan tersebut merupakan penjumlahan dari keseluruhan nominal pajak terhutang yang tertera pada 43.417 SPPT yang diserahkan kepada seluruh lurah pada saat ini,” ujar Pioh.
Hadir, mewakili Kepala BPKPD Kota Tomohon Sekretaris BPKPD Kota Tomohon Meidy Pandey SSos, Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Tomohon Fridel Liuw SE, Camat dan Lurah se-Kota Tomohon. ( Edel)