Dia meminta kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menjelaskan secara rinci.
“Perlu penjelasan lagiisalkan ada delapan item rincian Silpa yakni sisa DAK (Dana Alokasi Khusus) fisik dan sisa DAK non fisik, utang beban 175 miliar, utang pekerjaan, kas bendahara penerimaan, kas dana BOS, dan kas lainya,” ujar Vonny Paat dalam rapat Banggar DPRD bersama TAPD Sulut, Selasa (11/7/2023).
Srikandi PDI Perjuangan ini, juga mengingatkan Pemprov Sulut untuk menindak-lanjuti semua temuan BPK tahun 2022, sampai pada rekomendasi BPK.
“Sebab, 60 hari tidak ditindak -lanjuti temuan BPK, akan diserahkan kepada APH,” tukas Vonny.
Ketua TAPD Sulut Steve Kepel berjanji akan menindaklanjuti melalui laporan tertulis sekaligus penjelasan terkait temuan BPK.
“Terkait rincian Silpa 2022 akan kita berikan penjelasan secara tertulis, dan sebagai tindak lanjut dari temuan BPK saat ini sedang berproses termasuk melaksanakan semua rekomendasi yang sudah disampaikan oleh BPK,” terang Steve Kepel. (***)