Manado, MANADOLIVE.CO.ID— DPRD Sulut telah memparipurnakan Ranperda Penyertaan Modal kepada PT Jamkrida (Penjaminan Kredit Daerah) Provinsi Sulawesi Utara, Senin (3/7/2023) lalu.
5 fraksi DPRD Sulut dalam pemandangan umum menyetujui Ranperda masuk pembahasan selanjutnya.
Meskipun demikian, masukan sekaligus kritik datang dari anggota DPRD Melky Pangemanan yang mengingatkan secara formal dalam undang-undang 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan pasal 38 ayat 2 poin C.
Sebelum diusulkan dalam forum rapat paripurna perlu ada persetujuan dari alat kelengkapan DPRD dalam hal ini badan pembentukan peraturan daerah bersama biro hukum.
“Karena hal tersebut diluar produk pembentukan peraturan daerah,” jelas Melky Pangemanan.
Menurut Melky, pihaknya telah melakukan rapat bersama pihak pengusung ranperda tersebut dengan biro hukum dan beberepa SKPD terkait, namun rapat masih di-skors, dan DPRD menjelaskan juga tindak lanjut pendirian PT Jamkrida.
“Belum ada persetujuan antara badan pembentukan peraturan daerah dan biro hukum setda provinsi Sulawesi Utara,” tukas Melky.
Oleh karena itu, lanjut Melky, tahapan tersebut tentu secara formal tidak bisa dihilangkan karena saat akan melakukan tahap fasilitasi di kementerian dalam negeri tentang produk hukum daerah itu akan dilampirkan persetujuan antara badan pembentukan peraturan daerah dengan biro hukum.
Melky menekankan bahwa pihaknya sangat setuju, sangat sepakat dengan substansi pendirian PT Jamkrida Sulut, diikuti juga dengan penyertaan modal meningkatkan kemampuan, memperlancar kegiatan koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) melalui penjaminan kredit akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi di Sulut.
Hanya saja dia mengkritisi secara prosedural, secara formal jangan sampai sudah menetapkan Ranperda tersebut, dan akhirnya pada tahapan akhir fasilitasi di kemendagri dapat kendala.
“Semangat pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di Provinsi Sulawesi Utara sudah sangat baik tetapi jangan cacat formal,” tutur Melky mengingatkan.
Meskipun demikian Melky mengapresiasi pemerintah Provinsi Sulut yang begitu transparan dalam upaya untuk menyusun produk hukum daerah produk legislasi yang nantinya akan berpihak pada kepentingan publik.
Baca Juga: Pemprov Sulut, OASE KIM dan BNN Kolaborasi Sosialisasi Anti Narkoba dan Literasi Digital
“Sinergitas ini terbangun dengan baik bersama DPRD melalui alat kelengkapan yaitu badan pembentukan peraturan daerah,” pungkas Melky Pangemanan.
Sebelumnya Wakil Gubernur Steven Kandouw mewakili Gubernur Olly Dondokambey menjelaskan bahwa penyertaan modal kepada PT Jamkrida Sulut merupakan langkah yang strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan pengembangan sektor keuangan di daerah.
“Dalam rangka meningkatkan peran PT Jamkrida sebagai lembaga penjamin kredit yang handal dan berkompeten, kami berencana menyuntikkan modal ke dalam perusahaan ini,” terang Steven Kandouw pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Fransiscus Silangen.
Lanjut Kandouw, penyertaan modal bertujuan untuk memberikan dorongan dan dukungan finansial yang kuat sehingga dapat berperan lebih aktif mendorong pertumbuhan usaha kecil dan menengah di Sulawesi Utara.
“Usaha kecil dan menengah memiliki peran yang sangat penting dalam menggerakkan roda ekonomi daerah. Sering mereka mengalami kesulitan mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan konvensional,” kata Steven Kandouw. (***)