Pemprov Sulut Berikan Keringanan Pajak Sambut Hari Besar Keagamaan

Tahuna, Manadolive.co.id- Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melalui program ODSK memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor sebagai bentuk menyambut hari besar keagamaan, seperti bulan puasa dan Idul Fitri 1445 Hijriah serta Paskah Yesus Kristus.

Kepala UPTD Bapenda Kabupaten Kepulauan Sangihe, Stenly Tikoalu, menyampaikan bahwa Pemprov Sulut memberikan waktu lebih dari sebulan kepada masyarakat Sangihe untuk menyelesaikan pembayaran pajak tanpa denda.

“Pemprov Sulut, di bawah kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw, memberikan waktu mulai dari tanggal 13 Maret hingga 17 April 2024 untuk menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan dengan penghapusan denda,” ujar Tikoalu .

Selain penghapusan denda, Tikoalu juga menyebutkan beberapa keringanan lainnya, termasuk keringanan pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), serta keringanan pembebasan progresif.

“Tidak hanya penghapusan denda, tetapi juga ada keringanan pokok dan denda BBN-KB, serta keringanan pembebasan progresif bagi wajib pajak yang melaporkan penjualan kendaraannya,” tambahnya.

Tikoalu berharap agar wajib pajak segera memanfaatkan kesempatan ini untuk melakukan pembayaran pajak melalui UPTD Samsat yang tersedia di Kabupaten Kepulauan Sangihe. ( gustaf)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *