Bitung,MANADOLIVE.CO.ID- Kejahatan seksual berhasil diungkap Polres Bitung hari Rabu 1 Mei 2024 kemarin.
Dimana Tim Resmob menangkap oknum AD umur 54 tahun terduga pelaku di Kelurahan Wangurer Barat.
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai ketika konferensi pers hari Jumat 3 Mei 2024 mengungkapkan bahwa AD melakukan hubungan seksual secara paksa kepada AL usia 19 tahun di tempat kos Wangurer mulai bulan Juli hingga Oktober 2023.
Lanjut dia AD merupakan anak tunarungu di perkosa sampai hamil dan melahirkan bayi.
Atas perbuatannya tersangka AD melanggar pasal 6 UU nomor 12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual dengan ancaman 12 tahun penjara.Guls