Tahuna, Manadolive.co.id – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe, melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah, telah melaksanakan serah terima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Penerimaan dan Pengeluaran Dana Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun Anggaran 2023.
Acara yang berlangsung di aula kantor Bupati Sangihe ini dihadiri oleh Penjabat Bupati Kepulauan Sangihe, Albert Huppy Wounde, SH, MH, bersama perwakilan dari sembilan partai politik penerima dana bantuan keuangan. Turut hadir Ferdy Panca Sinedu mewakili Ketua DPRD Sangihe, Asisten 1 Yohanis Pilat, Asisten 3 Veibe Bawole, Inspektorat Daerah N. Pande, serta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah, Golfrid Pella.
Golfrid Pella menyampaikan bahwa dana bantuan keuangan dari APBD Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2023 diberikan kepada sembilan partai politik dengan rincian sebagai berikut:
1. Partai PDI-P: Rp 84.365.800
2. Partai Golkar: Rp 104.914.850
3. Partai Demokrat: Rp 45.363.850
4. Partai Gerindra: Rp 47.301.800
5. Partai NasDem: Rp 62.545.500
6. Partai Perindo: Rp 31.244.500
7. Partai Hanura: Rp 21.718.600
8. Partai Keadilan dan Persatuan: Rp 18.068.700
9. Partai Berkarya: Rp 35.945.300
BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara menyimpulkan bahwa enam partai politik telah mempertanggungjawabkan penerimaan dan pengeluaran dana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sementara tiga partai lainnya dinyatakan sesuai dengan pengecualian.
Penjabat Bupati Sangihe, Albert Huppy Wounde, mengungkapkan rasa syukurnya atas kesempatan untuk mengikuti acara ini. Ia menekankan pentingnya bantuan keuangan bagi partai politik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Partai Politik, serta peraturan terkait lainnya.
Wounde juga mengapresiasi partai politik yang telah bekerjasama dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban yang telah diaudit oleh BPK RI. Menurutnya, LHP ini akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam merealisasikan pencairan bantuan keuangan kepada partai politik untuk Tahun Anggaran 2024 dan sebagai bahan evaluasi untuk pendampingan partai politik dalam penggunaan dan pertanggungjawaban dana bantuan.
Ia berharap bahwa pemanfaatan bantuan keuangan dapat sesuai dengan peruntukannya, khususnya untuk pelaksanaan pendidikan politik bagi anggota partai dan masyarakat. Wounde juga menekankan pentingnya penyampaian LPJ tepat waktu guna menciptakan tertib administrasi dan menghindari penyimpangan, sehingga tidak ada kendala dalam proses pencairan bantuan untuk tahun berikutnya.
“Upaya membangun daerah ini hanya akan berhasil dengan hubungan sinergis dan kolaborasi antara pemerintah daerah dan DPRD, serta dukungan semua partai politik di Kabupaten Kepulauan Sangihe,” ujar Wounde, seraya mengajak semua pihak untuk terus bekerja sama demi kesejahteraan masyarakat. ( gustaf)