MITRA,MANADOLIVE.CO.ID-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara tuntaskan masalah data pemilih yang memiliki 14 digit NIK .
Kepala Disdukcapil Mitra Piether Owu saat di temui media Manadolive menjelaskan,terkait dengan salah satu penduduk Minahasa Tenggara (Mitra) yang berdasarkan rapat koordinasi pencocokan dan penelitian daftar pemilih (Coklit) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Minahasa Tenggara dari daftar inventarisasi masalah (Dim) terdapat satu penduduk yang memiliki 14 digit NIK.
Perlu di jelaskan bahwa bahwa NIK tersebut terbaca dalam SIAK dan sudah melakukan perekaman.
Namun Hasil dari coklit KPU, NIK ybs tidak terbaca dalam Web portal KPU, sehingga dimasukan dalam DIM coklit daftar pemilih. Dasar surat KPU nomor 437/PL.02.1-SD/7107/3/2024, tanggal 2 juli 2024 tentang permohonan, kami menindak lanjuti surat KPU ke Dirjen kependudukan dan pencatatan sipil kementerian dalam negeri melalui surat 178/DKPS/MT/VII-2024,tanggal 5 juli 2024 untuk bermohon melakukan penghapusan data perekaman terhadap warga di maksud.
“Dan bersyukur, atas komunikasi dan dasar surat dari KPU ditjend Dukcapil menyetujui dan memproses permohonan yang di ajukan.” Jelas Owu.
Dan di informasikan bahwa tanggal 17 juli selesai di tingkat pusat, dan pada tanggal 18 juli 2024 kami telah melakukan perekaman kembali pada warga tersebut dan telah di serahkan KTP dan Kartu keluarga kepada yang bersangkutan untuk NIK yang baru.
“Kami memberikan apresiasi kepada KPU yang sudah bersama sama dengan Dukcapil melakukan verifikasi bersama sehingga hak pilih dari warga Mitra dapat tersalur nanti pada tanggal 27 November 2024 pada Pilkada,” ucap Owu.
Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Mitra di wakili ketua divisi perencanaan data Aulia Syukur mengatakan,E-coklit adalah sistem aplikasi berbasis elektronik yang digunakan KPU untuk melaksanakan proses pencocokan dan penelitian atau pemutakhiran data Pemilih. Format e-Coklit NIK 16 digit sehingga kalau 14 digit tertolak oleh sistem.
Dampaknya, ter informasi Pemilu 2024 baru Ini dan Pilkada Gubernur Sulut di Mitra 2020 lalu pemilih yang bersangkutan tidak bisa masuk DPT. Hanya bisa menggunakan hak pilihnya lewat Daftar Pemilih Khusus (DPK), yg memilih pada jam 12 – jam 1, selama surat suara masih tersedia.
“Sehingga menjadi tanggung jawab bagi kami untuk tidak menghilangkan hak pilih warga.Sehingga kami berusaha berkoodinasi dan menyurat secara resmi kepada Disdukcapil dan akhirnya di tindak lanjuti.”kata Syukur.
Selain itu KPU telah menyampaikan hasil dari evaluasi pantarlih ini kepada KPU RI dan KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).”Ini Juga salah satu sinergitas dari KPU,PPK,PPS dan Pantarlih.” tutup Syukur.
Diketahui usai menerima KTP dan Kartu keluarga dari Disdukcapil.PPK Tombatu,PPS Tombatu dua Utara dan Pantarlih langsung melaksanakan coklit pada yang bersangkutan atas nama Yanti Todar dengan data yang baru, sehingga nama tersebut masuk dalam DPT di kecamatan Tombatu.(**ADVETORIAL)