Bitung,MANADOLIVE.CO.ID- Kejaksaan Negeri Bitung kini disibukkan dengan pengumpulan data dan dokumen serta analisis barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas sejumlah anggota DPRD Kota Bitung.
Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Dr.Yadyn melalui Kasi Pidsus Ivan Roring,SH kepada sejumlah wartawan hari Sabtu 20 Juli 2024 mengungkapkan bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 577/P.1.14/Fd.1/07/2024 Tanggal 18 Juli 2024
Tentang Adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Perjalanan Dinas di Sekretariat DPRD Kota Bitung Tahun Anggaran 2022-2023 di tingkatkan ke tahap penyidikan.
Dia menjelaskan 18 orang sudah melalui tahap pemeriksaan termasuk 8 anggota DPRD fraksi PDIP.
Lanjutnya mengatakan Kejaksaan Negeri Bitung akan menyelesaikan ke publik proses perkembangan penyidikan dimaksud.Guls