TOMOHON, MANADOLIVE.CO.ID- Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Pemilu Partisipatif Bersama Media Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Pemilih Perempuan, yang menjadi Narsum Irene Tangkawarow ST MISD lewat dalam jaringan (daring), Sabtu (27/7/2024).
Dengan materi “Cermat Mengawasi Media Sosial dan Kanal Berita Online Untuk Kontribusi Masyarakat Melalui Pengawasan Partisipatif Pemilihan 2024”.
Pada kesempatan ini, Dr Irene menjabarkan Aturan Pemilu 2024 dalam Memanfaatkan Media Sosial dan Media Pemberitaan Online, meliputi :
1.Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023
Tentang Kampanye Pemilihan
Umum pasal 37 terkait Media Sosial.
2.Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun
2022 tentang Pengawasan
Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
3.Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun
2023 tentang Pengawasan Partsipatif.
4.Undang-Undang (UU) Nomor 19
Tahun 2016 Tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE).
Landasan Hukum sesuai dengan Perbawaslu No. 2 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Partisipatif
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, dan Panwaslu
Kecamatan menyelenggarakan
Pengawasan Partisipatif sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan
peraturan perundangundangan.
(Pasal 2 ayat 1). Pengawasan Partisipatif adalah tugas Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu
Kecamatan yang diselenggarakan
untuk meningkatkan partisipasi masyarakat
dalam pengawasan Pemilu dan/atau Pemilihan. (Pasal 1 ayat 8)
“Kesadaran terhadap hal ini menjadi penting dan mutlak berlaku tidak
hanya bagi penyelenggara Pemilu namun bagi kontestan Pemilu. Ada ruang etika yang harus dikedepankan disaat regulasi tidak cukup mengatur untuk hal itu. Hal mana ketika di abaikan, taruhannya ialah hancurnya tatanan masyarakat. Bersama Rakyat Awas Pemilu Bersama Bawaslu Kita Tegakkan Keadilan Pemilu,” ujar Dr Irene.
Turut hadir dalam kegiatan, Ketua Bawaslu Kota Tomohon, Stenly Kowaas SP bersama Komisioner Bawaslu Kota Tomohon, Handy Tumiwuda dan Yossi Korah. ( edel)