DPRD Sangihe Gelar Rapat Paripurna Bahas Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah

Tahuna manadolive.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar Rapat Paripurna yang dibuka oleh Ketua DPRD, Josephus Kakondo. Dalam rapat ini, Ketua Tim Pembentukan Peraturan Daerah (Papenperda), Ferdy Panca Sinedu, menyampaikan laporan penting mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah. Acara ini menjadi momen penting menjelang berakhirnya masa jabatan DPRD periode 2019-2024 pada 28 Agustus 2024.

**Tekad dan Tanggung Jawab DPRD**

Sinedu menegaskan, penyusunan dan pembahasan Ranperda ini merupakan tanggung jawab konstitusional yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD. Proses ini mencerminkan komitmen pimpinan dan seluruh anggota DPRD, yang bersinergi dengan berbagai elemen kebudayaan daerah.

Landasan Hukum dan Tujuan Ranperda

Ranperda ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Undang-undang tersebut mendorong pemerintah daerah untuk menyusun pokok-pokok pikiran kebudayaan daerah, melakukan pengamanan objek kebudayaan, serta publikasi informasi terkait inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, dan penyelamatan objek kebudayaan.

Rangkaian Kegiatan Penyusunan Ranperda

Selama proses penyusunan naskah akademik Pemajuan Kebudayaan, DPRD telah melaksanakan serangkaian kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan berbagai pihak, di antaranya:

– FGD pada 18 Oktober 2023 untuk sosialisasi dan meminta masukan penyusunan naskah akademik dan Ranperda.

– FGD pada 30 April 2024 yang dihadiri oleh tenaga perancang perda dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Utara, serta tokoh dan pemerhati budaya Kabupaten Kepulauan Sangihe.

– FGD pada 2 Mei 2024 untuk finalisasi rancangan naskah akademik dan materi muatan Ranperda.

– Rapat harmonisasi pada 4 Juli 2024 yang hasilnya dituangkan dalam surat Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara.

Dukungan Pemerintah Daerah

Bupati Kepulauan Sangihe, Albert Huppy Wounde, SH, MH, menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas inisiatif penyusunan Ranperda ini. Menurutnya, Ranperda ini adalah kebutuhan bagi daerah yang kaya akan budaya seperti Kabupaten Kepulauan Sangihe. Pemerintah daerah sepenuhnya mendukung Ranperda ini.

Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah ini terdiri dari 26 bab dan 52 pasal yang mengatur berbagai aspek kebudayaan, mulai dari ketentuan umum hingga tugas dan wewenang pemerintah daerah. Penyusunan dan pembahasan Ranperda ini menunjukkan komitmen DPRD dan pemerintah daerah dalam memajukan kebudayaan di Kabupaten Kepulauan Sangihe. ( gustaf)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *