Manado, MANADOLIVE.CO.ID– Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sulut, Senin (15/7/2024).
Rapat yang digelar di Kantor DPRD Sulut ini menghadirkan juga manajemen dua ritel terbesar yakni PT Sumber Alfaria Trijaya dengan nama bisnis Alfamart dan PT Indomarco Prismatama dengan nama bisnis Indomaret.Rapat dipimpin Sekretaris Komisi II Nick Lomban terungkap, ternyata sejumlah gerai yang sudah beroperasi tidak dilaporkan di Sistem Online Single Submission (OSS) atau Layanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE) DPM-PTSP.
Geram dengan kelakuan ini, Ketua Komisi II Sandra Rondonuwu menyebut ada dugaan kuat jika mereka yang berinvestasi menghindari membayar pajak, sehingga merugikan rakyat Sulut. Apalagi komitmen 30% space untuk jualan UMKM belum terpenuhi.
”Masa sudah dari tahun 2017 tidak ada izin? Sementara kehadiran Alfamart dan Indomaret membuat warung dan kios kios terdampak hingga ditutup. Harus ada langkah tegas. Tapi sayangnya dinas juga seperti melakukan pembiaran,” tegas Rondonuwu.
Sementara Anggota Komisi II James Tuuk menyatakan ada dugaan penipuan yang sengaja dimainkan.
“Ini tidak bisa dibiarkan. Bertahun-tahun tidak mengurus izin, bahkan tidak melaporkan ke PTSP. Kita akan laporkan ke Kapolda dan minta agar di-police line. Demikian dengan waralaba yang tidak berijin,” tukas Tuuk.
Yang lebih membuat geram para legislator, data yang diungkap tidak sesuai kondisi di lapangan. Dimana di OSS PTSP Sulut untuk Alfarmart 61 gerai, sedangkan Indomaret 421 gerai. Sementara hasil penelusuran Komisi II jumlah ini jauh lebih banyak.
“Kami minta pihak Alfamart dan Indomaret sampaikan data yang valid. Ini lembaga resmi,” kata Lomban. ( Rosita)